TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan upaya hingga Jumat sore, 15 November 2024 dimulai dengan Direktur Utama BTN, Nixon Napitupulu mengeluhkan banyaknya aplikasi KPR subsidi nan ditolak lantaran pengguna terdeteksi mempunyai persoalan dengan pinjaman online (pinjol) di Sistem Layanan Informasi Keuangan.
Kemudian info mengenai daftar peralatan nan terdampak kenaikan tarif pajak pertambahan nilai alias PPN 12 persen.
Selain itu, buletin tentang sebanyak 44 pemegang polis menggugat wanprestasi Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera alias AJB Bumiputera 1912 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 11 November 2024.
1. Bos BTN Keluhkan Banyak Aplikasi KPR Ditolak lantaran Pinjol
Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN), Nixon Napitupulu mengeluhkan banyaknya aplikasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi nan ditolak lantaran pengguna terdeteksi mempunyai persoalan dengan pinjaman online (pinjol) di Sistem Layanan Informasi Keuangan alias SLIK. Menurutnya, nomor penolakan aplikasi KPR mencapai 20 persen.
“Pinjol ini jadi penderitaan di (sektor) perumahan. Sekarang sudah lebih dari 20 persen aplikasi KPR subsidi nan ditolak lantaran SLIK merah. SLIK merah paling banyak lantaran pinjol,” kata Nixon di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 13 November 2024.
Baca buletin selengkapnya di sini.
2. PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Ini Daftar Barang nan Terdampak
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) direncanakan meningkat menjadi 12 persen mulai Rabu, 1 Januari 2025. Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Tarif PPN nan sekarang bertindak sejak 1 April 2022 adalah 11 persen. Lantas, peralatan apa saja nan terdampak kenaikan PPN dan nan dikecualikan?
Berdasarkan Pasal 4A UU HPP, jenis peralatan nan tidak dikenai PPN, ialah peralatan tertentu dalam golongan peralatan berikut:
- Makanan dan minuman nan disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, baik nan dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman nan diserahkan oleh upaya jasa boga alias katering, nan merupakan objek pajak wilayah dan retribusi wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bagian pajak wilayah dan retribusi daerah.
Baca buletin selengkapnya di sini.
3. AJB Bumiputera 1912 Kembali Digugat Wanprestasi Rp679 Juta oleh 44 Pemegang Polis
Sebanyak 44 pemegang polis menggugat wanprestasi Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera alias AJB Bumiputera 1912 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 11 November 2024. Nilai gugatan dengan nomor perkara 1165/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL sebesar Rp 679 juta.
Dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sidang perdana dari gugatan ini bakal berjalan pada Senin, 18 November 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan terhadap AJB Bumiputera 1912 ini bukanlah nan pertama kali. Pada 21 Maret 2024, sebanyak 272 pemegang polis juga telah mendaftarkan gugatan class action AJB Bumiputera 1912 di Pengadilan Negeri Ngawi. Adapun penggugatan dalam perkara dengan nomor 11/Pdt.G/2022/PN Ngw itu adalah Ony Anwar Harsono, nan tak lain merupakan Bupati Ngawi. Ia mewakili para warganya.