Terkini: BPK Temukan 124.960 Pensiunan Belum Terima Dana Tapera di 2021, Ormas Keagamaan Dapat Privilege dari Jokowi Boleh Punya Tambang

Sedang Trending 5 bulan yang lalu
Tipe perumahan sederhana (ilustrasi).
Tipe perumahan sederhana (ilustrasi).

Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Berita-berita terkini ekonomi dan upaya hingga Minggu sore, 2 Juni 2024 dimulai dari sebelum ramai soal pemotongan penghasilan pekerja untuk Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera belakangan ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah melakukan pemeriksaan terhadap lembaga tersebut pada 2021 lalu. 

Disusul, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka bunyi soal organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan nan mendapat keistimewaan dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk mengelola upaya pertambangan.

Selanjutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan saat ini Harga Eceran Tertinggi (HET) beras susah turun walaupun sudah memasuki musim panen raya.

Berikutnya, pemerintah membikin ketentuan baru dengan mewajibkan potongan penghasilan untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pegawai negeri sipil dan tenaga kerja swasta sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Terakhir, belakangan ini masyarakat dihebohkan dengan kasus 109 ton emas tiruan nan menyeret enam mantan General Manager PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. alias Antam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Lantas, gimana langkah mengecek keaslian emas Antam?

Kelima buletin ini paling banyak diakses pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co. 

Berikut ringkasan lima buletin nan trending tersebut:

Selanjutnya: 1. 2021, BPK Temukan 124.960 Pensiunan Belum Dapat Pengembalian Dana Tapera.... 

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten nan dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.


 

Video Pilihan


Ini Alasan Pekerja nan Sudah Punya Rumah Juga Wajib Jadi Peserta Tapera

21 menit lalu

 Tapera
Ini Alasan Pekerja nan Sudah Punya Rumah Juga Wajib Jadi Peserta Tapera

Setiap pekerja, baik nan sudah mempunyai rumah maupun belum, wajib menjadi peserta Tapera dan bayar iuaran 3 persen dari total penghasilan tiap bulannya.


Menteri LHK soal Ormas Agama Bisa Kelola Tambang: Daripada Bikin Proposal Setiap Hari

1 jam lalu

 Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Menteri LHK soal Ormas Agama Bisa Kelola Tambang: Daripada Bikin Proposal Setiap Hari

Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar meyakini ormas keagamaan dengan sayap bisnisnya bisa ahli jika diberi petunjuk untuk mengelola tambang.


Bahlil Janji Segera Teken IUP Batu Bara untuk NU: Untuk Optimalisasi Organisasi

1 jam lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menghadiri aktivitas Halalbihalal dan Silaturahmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Senen, Jakarta, Minggu, 28 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bahlil Janji Segera Teken IUP Batu Bara untuk NU: Untuk Optimalisasi Organisasi

Menteri Bahlil Lahadalia menyebut institusinya bakal segera memberikan izin upaya pertambangan alias IUP kepada NU.


Cara Mengecek Keaslian LM Alias Emas Antam Berdasarkan Jenisnya

2 jam lalu

Ilustrasi Emas Batangan. TEMPO/Tony Hartawan
Cara Mengecek Keaslian LM Alias Emas Antam Berdasarkan Jenisnya

Hal keaslian emas LM tetap menjadi kerisauan bagi masyarakat nan telah membeli emas Antam.


Ini Sanksi Perusahaan nan Melanggar Ketentuan Iuran Tapera

2 jam lalu

 Tapera
Ini Sanksi Perusahaan nan Melanggar Ketentuan Iuran Tapera

Selain pekerja, pemberi kerja alias perusahaan juga bakal mendapatkan hukuman jika tidak menerapkan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).


Ini Sanksi bagi Pekerja nan Menolak Gajinya Dipotong untuk Tapera

2 jam lalu

 Tapera
Ini Sanksi bagi Pekerja nan Menolak Gajinya Dipotong untuk Tapera

Pekerja nan tidak terima gajinya dipotong untuk Tapera bakal mendapatkan hukuman administratif dari BP Tapera.


Tolak Angkutan Online Dikenai Pungutan Tapera, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia: Sangat Memberatkan

2 jam lalu

Pengemudi ojek online (ojol) mencari penumpang di area Stasiun Cawang, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2023. Pengemudi ojol berambisi kepada pemerintah untuk segera menerbitkan dan melegalkan payung norma ojol. TEMPO/Subekti.
Tolak Angkutan Online Dikenai Pungutan Tapera, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia: Sangat Memberatkan

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan organisasinya menolak PP Tapera itu. Dia menyebut patokan itu bakal membebani pekerja pikulan online seperti ojek, taksi, dan kurir.


Jokowi Terima Kunjungan Menteri Iklim Norwegia di Istana

3 jam lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya Bakar, dan Menteri Lingkungan dan Iklim Norwegia, Andreas Bjelland Eriksen, tiba di laman Istana Negara untuk berjumpa Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Ahad, 2 Juni 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Terima Kunjungan Menteri Iklim Norwegia di Istana

Indonesia dan Norwegia sebelumnya bekerja sama lewat pendanaan berasas kontribusi untuk pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi rimba (REDD+).


2021, BPK Temukan 124.960 Pensiunan Belum Dapat Pengembalian Dana Tapera Rp 567,5 Miliar

4 jam lalu

Gedung Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
2021, BPK Temukan 124.960 Pensiunan Belum Dapat Pengembalian Dana Tapera Rp 567,5 Miliar

Sebelum ramai soal Tapera belakangan ini, BPK pada tahun 2021 sebelumnya pernah melakukan pemeriksaan terhadap lembaga tersebut. Apa hasilnya?


Airlangga Sebut Ormas Keagamaan Dapat Privilege dari Presiden Jokowi: Boleh Punya Tambang

5 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berdampingan tangan dengan Pengasuh Pesantren Mama Bakry Sadeng, KH Abah Raodl Bahar, di Pondok Pesantren Mama Bakry, Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 1 Juni 2024. ANTARA/M. Baqir Idrus Alatas
Airlangga Sebut Ormas Keagamaan Dapat Privilege dari Presiden Jokowi: Boleh Punya Tambang

Airlangga menyatakan ormas keagamaan mendapat keistimewaan dari Presiden Jokowi untuk mengelola upaya pertambangan.


Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis