Terkini Ekbis: BPK Sebut OJK Rugikan Negara 400 miliar, IKN Sudah Habiskan 72 triliun, dan Dua Perusahaan Tambang Batalkan Investasi Nikel

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, JakartaTerkini Ekonomi dan Bisnis hingga Kamis siang, 27 Juni 2024 dimulai dari temuan BPK soal OJK nan merugikan Negara Rp 400 miliar lalu, Sri Mulyani membeberkan IKN sudah habiskan anggaran Rp 72,5 triliun. Selanjutnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis Jawa Barat sebagai provinsi nan paling banyak penduduknya kecanduan gambling daring.

Berikutnya, sejumlah organisasi massa berunjuk rasa menolak kebijakan tabungan perumahan rakyat alias Tapera di Kementerian Keuangan alias Kemenkeu, pada siang hari ini. Lalu, perusahaan tambang Prancis Eramet dan perusahaan Jerman BASF membatalkan proyek smelter nikel-kobalt di Teluk Weda, Maluku Utara.

Berikut ringkasan dari kelima buletin tersebut:

1. Temuan BPK soal OJK Rugikan Negara Rp 400 Miliar, Politikus Golkar: Sangat Memalukan

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Melchias Marcus Mekeng mencecar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nan laporan keuangannya pada 2023 mendapat penetapan opini wajar dengan pengecualian oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Politikus Golkar itu menilai temuan BPK tersebut adalah perihal nan memalukan. 

“Laporan hasil BPK pada 3 Mei nan mengatakan bahwa OJK itu opininya wajar dengan pengecualian. Ini sangat memalukan," kata Mekeng, dalam rapat dengar pendapat dengan DK OJK di Senayan, Rabu, 26 Juni 2024. "Sebuah lembaga negara nan ambil uangnya dari industri, sekarang dengan UU PPSK masuk dalam rumpun anggaran dan lembaga nan mengatur dan mengawasi kena WDP."

Mekeng mengkritisi temuan BPK nan menyebut OJK tak kunjung memproses sewa gedung dengan nilai mencapai Rp 400 miliar. Menurut dia, sikap tersebut adalah corak pembiaran terhadap duit nan ditarik otoritas dari publik.

“Bagaimana kita mau bicara soal anggaran gedung saja, tapi ada kebijakan nan berkarakter rahasia nan datanya diminta BPK, tapi tak dikasih pada saat BPK sudah mengambil keputusan baru datang,” ujar Mekeng.

Dalam laporan BPK, kata Mekeng, terdapat indikasi kerugian negara nan artinya kudu diproses oleh abdi negara penegak hukum. Jika OJK tak segera membawanya ke penegak hukum, bakal ada pihak nan mempunya landasan legal dan mengadukan ke penegak norma mengenai kerugian nan ditimbulkan di internal OJK. Selengkapnya baca di sini.

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • Selanjutnya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis