TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan upaya sepanjang Kamis, 14 November 2024 dimulai dengan sebanyak 44 pemegang polis menggugat wanprestasi Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera alias AJB Bumiputera 1912 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 11 November 2024.
Kemudian info mengenai Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak termasuk dalam angsuran macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) nan bisa mengalami pemutihan.
Selain itu buletin tentang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatakan ada kesempatan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) untuk tahun anggaran 2025. Berikut adalah ringkasan dari ketiga buletin tersebut:
1. AJB Bumiputera 1912 Kembali Digugat Wanprestasi Rp679 Juta oleh 44 Pemegang Polis
Sebanyak 44 pemegang polis menggugat wanprestasi Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera alias AJB Bumiputera 1912 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 11 November 2024. Nilai gugatan dengan nomor perkara 1165/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL sebesar Rp 679 juta.
Dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sidang perdana dari gugatan ini bakal berjalan pada Senin, 18 November 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan terhadap AJB Bumiputera 1912 ini bukanlah nan pertama kali. Pada 21 Maret 2024, sebanyak 272 pemegang polis juga telah mendaftarkan gugatan class action AJB Bumiputera 1912 di Pengadilan Negeri Ngawi. Adapun penggugatan dalam perkara dengan nomor 11/Pdt.G/2022/PN Ngw itu adalah Ony Anwar Harsono, nan tak lain merupakan Bupati Ngawi. Ia mewakili para warganya.
Baca buletin selengkapnya di sini.
2. Alasan KUR Tak Masuk Daftar Pemutihan Utang UMKM
Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak termasuk dalam angsuran macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) nan bisa mengalami pemutihan. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan perbankan sebagai kreditur menyebut, perihal itu telah jelas dalam peraturan pemerintah.
Pemerintah mengatur pemutihan utang UMKM dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Peraturan tersebut ditetapkan pada 5 November lampau dan merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
“Saya kira di situ sudah cukup dijelaskan. KUR termasuk angsuran berpenjaminan, jadi tidak mungkin dihapuskan lantaran ada potensi subrogasi,” kata Gede Edy Prasetya, Asisten Deputi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kemenko Perekonomian, di aktivitas KUR Meets the Press nan berjalan di instansi Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Rabu, 13 November 2024.
Baca buletin selengkapnya di sini.
3. Menkeu Sri Mulyani Sebut Ada Peluang Perubahan APBN 2025, Apa Artinya?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatakan ada kesempatan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) untuk tahun anggaran 2025. Hal ini dia sampaikan melalui konvensi pers APBN KiTa Edisi November 2024 di Jakarta, Jumat, 8 November 2024.
“Dalam Undang-undang APBN sebetulnya sudah ada klausul untuk memungkinkan terjadinya adjustment-adjustment, baik perubahan lantaran adanya K/L nan baru dalam perihal ini, maupun jika ada terjadi perubahan dari sisi program,” kata dia.
Sri Mulyani menuturkan, pada prosesnya penyusunan APBN 2025 sebenarnya telah berkonsultasi dengan presiden terpilih, ialah Presiden Prabowo Subianto. Artinya, program-program prioritas Prabowo sudah diakomodasi.