TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler nan banyak mendapat perhatian pembaca adalah tentang langkah Presiden Joko Widodo alias Jokowi nan memberlakukan kelas standar untuk rawat inap pasien peserta BPJS Kesehatan. Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan bahwa sebagian besar rumah sakit sudah siap untuk melaksanakannya.
Berita lain nan banyak dibaca adalah mengenai modus penduduk negara Cina berinisial YH nan diduga menambang bijih emas secara terlarangan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Lalu buletin tentang Ketua Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni buka bunyi soal kesempatan warung Tegal namalain warteg dilibatkan dalam program makan siang gratis pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Kemudian buletin mengenai Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menanggapi rencana Menteri Bahlil untuk membagikan izin upaya pertambangan (IUP) pada organisasi masyarakat alias Ormas berbasis keagamaan.
Berikut rangkuman buletin terpopuler Tempo.co:
- Jokowi Berlakukan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Diklaim Sudah Siap
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menanggapi kebijakan penghapusan sistem kelas 1, 2 dan 3 dalam jasa BPJS. Dia mengatakan, kebijakan tersebut bukan berfaedah menghapus kelas.
"Bukan kelas dihapus, tidak begitu, bahwa ada kelas rawat inap standar dengan 12 kriteria untuk peserta BPJS Kesehatan. Sebagaimana sumpah dokter, tidak boleh dibedakan pemberian pelayan medis atas dasar suku, agama, status sosial alias beda iurannya," kata dia saat dihubungi Tempo pada Senin, 13 Mei 2024.
Dia menyebut, peserta nan mau mendapatkan perawatan dengan kelas nan lebih tinggi, maka perihal itu diperbolehkan. "Jika peserta mau dirawat nan kelasnya meningkat, diperbolehkan."
Kebijakan ini, kata dia adalah masalah perawatan non-medis. "Betul ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP, tetapi Ini sekali lagi masalah non-medis," tutur Ali Ghufron.
Perihal kesiapan rumah sakit, kata dia berjuntai pada rumah sakit itu sendiri. "Tetapi jika ditanya banyak nan merasa siap, nan krusial jangan mengurangi jumlah bed, ini berfaedah mengurangi akses," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial alias BPJS Kesehatan. Dengan demikian, pemerintah bakal menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Berita komplit bisa dibaca di sini.
Selanjutnya: Warga Cina Diduga Menambang Emas Secara Ilegal, Ini Modusnya…
- 1
- 2
- 3
- 4
- Selanjutnya