Tersangka Korupsi Proyek PT INKA di Kongo Bertambah Jadi 3 Orang

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Surbaya, CNN Indonesia --

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengumumkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi pemberian biaya oleh PT INKA (Persero) mengenai proyek solar photovoltaic power plant 200 MW di Kinshasa, Republik Demokratik Kongo. Tersangka kasus ini pun bertambah jadi tiga orang.

Kepala Kejati Jawa Timur, Mia Amiati, mengatakan investigasi kasus ini telah berjalan sejak Juni 2024. Perkara ini mengakibatkan kerugian negara nan diperkirakan mencapai lebih dari Rp21 miliar dan ratusan ribu dolar AS.

"Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan investigasi meliputi pemeriksaan 26 saksi, penggeledahan beberapa letak untuk melengkapi perangkat bukti. Serta berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara," kata Mia saat konvensi pers di kantornya, Rabu (9/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka utama dalam kasus ini adalah Budi Noviantara (BN), nan menjabat sebagai Direktur Utama PT INKA pada tahun 2020. Dia lebih dulu ditangkap.

Selain BN, dua tersangka lain nan juga ditetapkan adalah Tria Natalia (TN) selaku Regional Head of Indonesia Titan Global Capital, dan SI sebagai Direktur Utama PT TSG Utama.

Ketiganya diduga terlibat dalam pemberian biaya talangan nan tidak sesuai prosedur kepada perusahaan asing dalam proyek nan melibatkan joint venture TGG Infrastructure di Kongo.

Pendirian perusahaan hingga aliran dana

Kasus ini bermulai pada Desember 2019, ketika BN berjumpa dengan CEO perusahaan asing, berbareng TN dan SI. Pertemuan ini membahas potensi proyek kereta api di Kongo.

Pada Maret 2020, BN diduga mentransfer biaya sebesar Rp2 miliar melalui rekening PT TSGU nan dipimpin oleh SI, suami TN, untuk keperluan operasional.

Kemudian, pada Februari 2020, para pihak terkait, termasuk dewan PT INKA dan PT TSGU, menyepakati pendirian cucu perusahaan PT INKA nan berdomisili di Singapura berjulukan PT IMST (INKA Multi Solusi Trading).

Proporsi kepemilikan saham perusahaan ini ialah 51 persen dimiliki oleh PT IMST dan 49 persen dimiliki oleh PT TSGU dengan SI sebagai kepala utama.

"Padahal, berasas surat keputusan Menteri BUMN No SK-315/MBU/12/2019, dihentikan sementara waktu pendirian anak perusahaan alias perusahaan patungan di lingkungan BUMN dan bertindak terhadap perusahaan alias hubungan nan terkonsolidasi ke BUMN, termasuk cucu perusahaan alias turunannya," kata Mia.

Tak berakhir di situ, BN selaku Dirut PT INKA diduga mengirimkan duit sebesar $265.300 kepada pihak lain di Turki pada Juli 2020 untuk proyek solar photovoltaic power plant 200 MW di Kinshasa.

Selanjutnya, pada September 2020, BN juga memberikan biaya talangan sebesar Rp15 miliar ke rekening TSGU nan sebagian besar dialihkan ke rekening PT CGI, perusahaan nan dimiliki oleh SI dan keluarganya.

Kerugian negara dan penahanan tersangka

"Akibat perbuatan pihak-pihak terkait, diduga telah merugikan finansial negara kurang lebih mencapai Rp21.153.475.000 miliar, $265.300 USD, dan 40.000 dolar Singapura," papar Mia.

Atas dasar bukti-bukti nan terkumpul, BN, TN, dan SI resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. TN, nan menjabat sebagai Regional Head of Indonesia Titan Global Capital, ditahan di Rutan Kelas I Surabaya, berbareng SI, CEO PT TSGU.

"Penanganan kasus ini terus kami lanjutkan, dan kami bakal memastikan bahwa pihak-pihak nan bertanggung jawab dapat diadili sesuai norma nan berlaku," pungkasnya. 

(frd/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional