Tersangka Narkoba Tewas Dikeroyok 6 Tahanan di Rutan Depok

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang laki-laki berinisial RA (26) tewas akibat tindakan penganiayaan dan pengeroyokan di area tempat cukur Rutan kelas 1 Depok, Kamis (29/8).

"Korban merupakan tersangka kasus Narkoba Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (31/8).

Ade Ary menerangkan peristiwa itu bermulai saat interogator melakukan pelimpahan terhadap korban berserta peralatan buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada Kamis sekitar pukul 14.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, sekitar pukul 15.30 WIB pihak Kejari Depok mengirimkan korban untuk dititipkan ke Rutan Cilodong. Selanjutnya sekitar pukul 16.00 WIB korban telah diterima oleh pihak Rutan Cilodong.

Selang beberapa jam alias sekitar pukul 18.30 WIB family korban dihubungi oleh pihak Rutan Cilodong. Saat itu pihak rutan menyebut korban dalam keadaan sakit.

Sesampainya di Rutan Cilodong, pihak family diberitahu bahwa korban mengalami sakit perut dan penurunan kesadaran. Namun, saat itu family tidak bisa berjumpa dengan korban.

"Kemudian oleh petugas rutan, korban dibawa ke RS Primaya Cilodong selanjutnya sekira pukul 19.45 WIB dinyatakan meninggal dunia," ucap Ade Ary.

"Selanjutnya korban dibawa ke rumah duka, kemudian family mendapati beberapa bagian tubuh korban mengalami luka dan lebam, selanjutnya family korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok," imbuhnya.

Usai mendapat laporan, Ade Ary menyebut kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Termasuk, memeriksa sejumlah saksi.

Berdasarkan keterangan saksi, diketahui sekitar pukul 17.00 WIB korban melakukan registrasi, pemeriksaan kesehatan dan cukur rambut (botak).

"Selama proses tersebut korban menunjukkan perilaku tidak sopan sehingga para pelaku melakukan penganiayaan dan alias pengeroyokan terhadap korban," tutur Ade Ary.

Keenam pelaku dalam kasus ini diketahui merupakan tahanan di rutan tersebut ialah I, T, S, L, A, dan Y. Disampaikan Ade Ary, para pelaku ini masing-masing mempunyai peran berbeda.

Pelaku I berkedudukan memukul badan dan kaki korban. Lalu, pelaku T berkedudukan memukul korban dengan menggunakan kursi.

Selanjutnya, pelaku S dan L berkedudukan memukul korban dengan menggunakan kabel. Sedangkan pelaku A dan Y berkedudukan menendang korban.

"Gelar perkara penetapan tersangka terhadap 6 orang nan melakukan penganiayaan dan alias pengeroyokan," ucap Ade Ary.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan alias Pasal 351 KUHP.

(dis/pua)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional