Tertangkap Pakai Visa Non-Haji, 34 Jemaah Asal Makassar Dipulangkan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 03 Jun 2024 18:08 WIB

Sebanyak 34 penduduk Makassar, Sulawesi Selatan nan tertangkap menggunakan visa nonhaji telah dipulangkan ke Tanah Air. Ilustrasi. Sebanyak 34 orang penduduk Makassar, Sulawesi Selatan nan tertangkap menggunakan visa nonhaji telah dipulangkan ke Tanah Air. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Makassar, CNN Indonesia --

Sebanyak 34 penduduk Makassar, Sulawesi Selatan nan tertangkap pada saat bakal memasuki Madinah dengan menggunakan visa non-haji telah dipulangkan ke Tanah Air. Sementara 3 orang lainnya tetap dilakukan penahanan di Arab Saudi.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Yusron B Ambary mengatakan pihaknya telah menangani kasus tertangkapnya 37 orang asal Indonesia visa non-haji dengan memberikan pendampingan saat dilakukan pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdullilah, 34 orang jamaah dinyatakan bebas dan pagi ini (Waktu Arab Saudi) telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways nan bakal tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB," kata Yusron dalam keterangan resminya, Senin (3/6).

Sementara untuk tiga orang lainnya nan diduga sebagai koordinator rombongan jamaah tersebut ialah SC, SY dan MA tetap menjalani pemeriksaan di Madinah.

"KJRI Jeddah bakal memastikan hak-hak norma mereka terpenuhi untuk proses norma lebih lanjut di kejaksaan Saudi," terangnya.

Berdasarkan keterangan dari 34 orang tersebut, kata Yusron, mereka sadar jika datang ke Arab Saudi hanya menggunakan visa ziarah, bukan visa haji.

"Mereka dijanjikan oleh seorang oknum Mukimin (warga Indonesia nan tinggal di Makkah) di mana untuk mendapatkan tasrih haji dengan masing-masing bayar sebesar 4.600 Riyal Arab Saudi (sekitar Rp20 juta)," ungkapnya.

Yusron menjelaskan visa haji untuk melaksanakan ibadah haji nan diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi, berasas kuota nan telah ditetapkan untuk Pemerintah Indonesia.

"Visa bagi pemegang haji reguler maupun haji unik nan diterbitkan berasas kuota nan telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Haji mujamalah nan merupakan undangan dari Kedutaan Besar Arab Saudi kepada individu-individu tertentu di Tanah Air," jelasnya.

(mir/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional