Tidak Cukup Sri Mulyani, Jokowi akan Turun Tangan Selesaikan Persoalan Bea Cukai

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa waktu terakhir, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi sorotan masyarakat Indonesia. Pasalnya, lembaga nan mengurusi kepabeanan dan cukai negara itu mempunyai sejumlah masalah dalam perihal penindakan peralatan impor. Perilaku pejabat Bea Cukai nan diduga semena-mena dalam menerapkan denda menuai kecaman publik. Beberapa kasusnya sempat viral di media sosial Indonesia, seperti X dan TikTok. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga sudah turun tangan untuk mengatasi persoalan tersebut. Sri Mulyani beberapa kali menggelar pertemuan dengan ketua Bea Cukai dan meminta agar ada perbaikan pelayanan publik. Namun, beragam persoalan terus terjadi dan sentimen negatif publik terhadap Bea Cukai terus meningkat. 

Kini, Presiden Joko Widodo namalain Jokowi pun bersiap untuk turun tangan membereskan segudang masalah di Bea Cukai. Jokowi mengatakan dia beserta jajarannya bakal menggelar rapat terbatas untuk membahas secara unik lembaga itu. 

“Ya, kelak bakal kami Ratas-kan (rapat terbatas) di rapat internal,” kata Jokowi usai meninjau Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa, 14 Mei 2024.

Meski begitu, Jokowi tidak menyebut tanggal pasti kapan rapat unik tersebut bakal digelar. Ia juga tidak menjelaskan langkah apa saja nan bakal dilakukan untuk mengatasi masalah nan ada di Bea Cukai. Ia hanya mengatakan bakal melakukan pertimbangan secara menyeluruh terhadap jejeran Ditjen Bea Cukai mengenai masalah nan ramai akhir-akhir ini.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan pertemuan dengan ketua Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Kantor Bea Cukai kemarin. Diskusi tersebut membahas tindak lanjut masukan dari masyarakat, khususnya mengenai kasus beberapa minggu belakangan. 

“Kami membahas tindak lanjut masukan serta perbaikan esensial di lembaga Bea Cukai RI,” ujar Sri Mulyani di laman resmi instagramnya, 13 Mei 2024. Bendahara negara itu juga berterima kasih untuk semua masukan dan support kepada Bea Cukai untuk menjadi lebih baik.

Belakangan ini, lembaga Bea Cukai memang tengah menjadi perbincangan di kalangan warganet media sosial Indonesia. Sejumlah netizen mengeluhkan besarnya beban bea masuk di Indonesia untuk barang-barang nan dibeli di luar negeri.

Keresahan itu salah satunya disampaikan oleh pengguna media sosial TikTok @radhikaalthaf. Dia mengeluhkan besarnya beban bea masuk di Indonesia untuk sepatu impor nan dia beli. Dia bercerita perihal pengenaan bea masuk sebesar Rp 31,8 juta untuk pembelian sepasang sepatu seharga Rp 10,3 juta.

Iklan

Keluhan serupa pernah disampaikan oleh penyanyi Cakra Khan. Melalui media sosial  X (Twitter), pelantun lagu “Kekasih Bayangan” itu mengungkapkan pernah merasakan dua kali pengalaman tidak menyenangkan saat berurusan dengan Bea Cukai. Salah satunya adalah ketika dia diminta bayar pajak sebesar Rp 21 juta untuk jaket nan dibeli seharga Rp 6 juta. 

Cakra Khan pun menolak bayar pajak nan menurutnya tidak masuk logika itu. Dia juga mengaku sempat didesak kuasa norma pihak ekspedisi untuk bayar denda bea masuk dengan nominal empat kali lipat dari nilai original itu.

Selain itu, Bea Cukai juga menjadi sorotan akibat menahan papan ketik braille hibah dari Korea Selatan untuk sekolah luar biasa (SLB) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, sejak 2022. Kini, keyboard braille tersebut sudah dikembalikan. 

Baru-baru ini ramai pula pembahasan soal peti jenazah nan juga kena pajak impor. Seorang pengguna media sosial X alias Twitter mengaku rekannya dipungut bea masuk sebesar 30 persen untuk peti jenazah lantaran dianggap peralatan mewah. 

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan bahwa pernyataan tersebut dipastikan tidak betul lantaran setelah dilakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada nan ditagih alias dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.

RADEN PUTRI

Pilihan Editor: Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis