Tidak Hanya Rekening Bank, Komdigi dan OJK Bakal Awasi Dompet Digital dari Transaksi Judi Online

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital dan Otoritas Jasa Keuangan alias OJK bakal melakukan pengawasan terhadap aplikasi dompet digital nan terindikasi memfasilitasi transaksi judi online. Menteri Komdigi, Meutya Hafid, mengatakan corak pengawasan itu bakal menggunakan laman resmi ialah cekrekening.id dan anti-scam nan disediakan dari OJK.

"Saya singkat nan ini kami bakal terhubung jadi antara apa tadi cekrekening dan juga anti-scam dari OJK," ujar Meutya Hafid saat konvensi pers di Kementerian Komdigi pada Kamis, 14 November 2024.

Selain menggunakan dua sistem tersebut, dia membeberkan Komdigi turut mempersiapkan teknologi untuk melakukan pencarian terhadap rekening bank, alias aplikasi dompet digital nan memfasilitasi transaksi gambling online. Meutya mengatakan, teknologi itu ialah Open Application Programming Interface (Open API) merupakan perangkat lunak nan terdiri dari sekumpulan perintah, protokol, dan kegunaan nan dapat diakses oleh developer pihak ketiga. "Kita bakal Open API nama teknologinya jadi bakal terhubung sistemnya," kata dia.

Selaras dengan perihal tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, turut menyampaikan mengenai perangkat lunak itu. Dia mengatakan, saat ini Bank Indonesia telah menggunakan teknologi Open API untuk mengawasi dalam perihal pembayaran secara online.

"Hal serupa juga dilakukan oleh Bank Indonesia nan menjadi otoritas bagi sistem pembayaran dan payment gateway," ucap Mahendra dalam keterangan nan sama.

Menteri Komunikasi dan Informatika sebelumnya, Budi Arie Setiadi, beberapa waktu lampau sempat memperingatkan sejumlah perusahaan dompet digita lantaran pemerintah mencurigai mereka memfasilitasi transaksi gambling online.

Budi mengatakan, corak peringatan itu bakal ada tindak lanjut nan diwacanakan dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap beberapa perusahaan dompet digital. "Enggak-enggak itu (tindak lanjut) PPATK, gua udah kasih tahu peringatan," ujar Budi usai aktivitas peresmian prangko di Gedung Utama Kominfo, Jakarta Pusat, pada Senin, 14 Oktober 2024. Selain itu, kata dia, lembaga pemerintah nan bakal menindaklanjuti ialah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia alias BI. "Itu urusan PPATK nanti, sama OJK dan Bank Indonesia," tutur dia.

Adapun berasas info PPATK nan diterima Kominfo, terdapat lima perusahaan dompet digital nan dicurigai memfasilitasi transaksi gambling online. Di antaranya ialah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis