Tiga Hakim MA Ubah Batas Usia Pilgub: Yulius, Cerah Bangun, Yodi

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) mengubah patokan pemisah usia 30 tahun calon kepala wilayah dari semula dihitung saat penetapan pasangan calon di masa pendaftaran, menjadi dihitung sejak pelantikan.

Dengan kata lain, calon kepala wilayah tetap bisa mendaftar pilkada di bawah pemisah syarat usia, asalkan pada masa pelantikan sudah memenuhi syarat minimal usia 30 tahun.

Hal itu tercantum dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 nan diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. Putusan ini diketok Ketua Muda Kamar TUN MA Prof Yulius sebagai ketua majelis hakim, berbareng dua pengadil agung nan menjadi personil ialah pengadil agung Cerah Bangun dan pengadil agung Yodi Martono Wahyunadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan itu merupakan buah dari Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim nan digelar pada hari itu juga.

Putusan 23 P/HUM/2024 atas gugatan Partai Garuda itu dikeluarkan pada 29 Mei 2024. Ketika merujuk ikhtisar perkara di nan diunggah dalam situs MA, putusan itu rupanya diketok palu oleh pengadil agung Yulius dkk dalam tempo waktu tiga hari. Usia perkara itu sendiri, tertulis di sana, adalah lima hari.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto mengungkapkan argumen pihaknya mengeluarkan putusan soal syarat minimal usia calin gubernur (Cagub) nan terbilang singkat dibandingkan proses norma nan umumnya berjalan di pengadilan Indonesia sejauh ini.

Suharto berkilah perihal itu telah sesuai dengan asas nan ideal. Suharto mengatakan pengadilan semestinya dilaksanakan dengan sigap dan sederhana.

"Sesuai asas nan ideal itu nan sigap lantaran asasnya pengadilan di laksanakan dengan sigap , sederhana dan beaya ringan. Jadi sigap itu nan ideal," kata Suharto, Kamis (30/5).

MA sebelumnya memutuskan mengabul permohonan Partai Garda republik Indonesia (Garuda) mengenai patokan pemisah minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun.

"Mengabulkan permohonan keberatan kewenangan uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA)," demikian bunyi putusan Nomor 23 P/HUM/2024 tersebut.

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Dengan putusan itu, MA mengubah ketentuan dari nan semula cagub dan wakil cagub minimal berumur 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

Bunyi semula Pasal 4 PKPU  tersebut nan kemudian dikoreksi MA itu adalah, "Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur."

Dalam putusannya, menurut MA,  Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 itu tidak mempunyai kekuatan norma mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati alias Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih."

MA pun memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Dengan keputusan MA kali ini, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dimungkinkan maju sebagai calon pada Pilkada serentak 2024. Hal ini menyusul nama putra bungsu Presiden Jokowi itu santer didorong maju sejumlah wilayah Pilkada 2024, termasuk Pilgub Jakarta.

Adapun Kaesang saat ini berumur 29 tahun. Ia baru berumur 30 tahun pada 25 Desember mendatang.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengakui partainya menggugat patokan pemisah minimal usia cagub 30 tahun agar semua generasi muda bisa maju sebagai calon gubernur di Pilkada 2024.

Ia menekankan gugatan itu bukan semata untuk memuluskan Kaesang terjun Pilkada 2024.

"Untuk semua [generasi muda], bukan hanya Mas Kaesang," kata Teddy kepada CNNIndonesia.com, Kamis (30/5).

Tahapan dan agenda Pilkada 2024 telah diatur dalam PKPU 2 tahun 2024 tentang Tahapan, Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dijelaskan dalam PKPU itu, pendaftaran pasangan calon adalah pada 24 Agustus sampai 26 Agustus 2024. Adapun penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

Pemungutan bunyi dilakukan pada 27 November 2024, lampau penghitungan bunyi dan rekapitulasi penghitungan bunyi pada 27 November sampai 16 Desember 2024.

Di PKPU itu, tidak diatur kapan waktu pelantikan calon. Namun proses akhir rekapitulasi adalah 16 Desember.

Jika pelantikan calon dilakukan pada alias setelah 25 Desember 2024, maka Kaesang memenuhi syarat untuk dilantik jika dia memenangkan kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

(kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional