Tiga Hakim MA yang Putuskan Batas Usia Kepala Daerah Dilaporkan ke KY

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Tiga pengadil Mahkamah Agung (MA) nan ikut memutuskan gugatan batas minimal usia calon kepala daerah dilaporkan oleh Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi) ke Komisi Yudisial (KY).

"Tujuan kami ke KY adalah melaporkan tiga pengadil nan kemarin membikin putusan nan sangat janggal dan mencederai masyarakat, ialah Yodi Martono Wahyunadi, Yulius, dan Cerah Bangun," kata Direktur Gradasi, Abdul Hakim, di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (3/6).

Ia menyebut tiga argumen pihaknya mengusulkan laporan ke KY. Alasan pertama adalah menurut mereka, proses pemeriksaan oleh MA dilakukan dalam waktu nan sangat singkat dan terkesan terburu-buru.

"Waktu pemeriksaan hingga keputusan hanya tiga hari. Ini kami duga terkesan terburu-buru. Pada umumnya, jika kita memandang kajian pengetesan di MA itu menurut kajian PSHK putusan butuh waktu sekitar 6 bulan dan/atau 50 bulan. Ada apa kok secepat ini? Ini patut kami curigai," ucap dia.

Alasan kedua adalah pihaknya menilai putusan itu terkesan diprioritaskan. "Kalau kita nan uji di lapangan, biasanya praktiknya lama. (Putusan) ini seperti diprioritaskan. Pertanyaan kita, kenapa diprioritaskan? Untuk siapa?" ujarnya.

Alasan terakhir,  menurut mereka putusan tersebut problematik lantaran batas minimal usia kepala wilayah ditetapkan ketika sejak menjadi calon, bukan sejak dilantik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan nan sama, Koordinator Gradasi, Zainul Arifin, mengatakan bahwa mereka menuntut agar KY memanggil ketiga pengadil MA itu untuk diperiksa.

"Kami berambisi KY terbuka ke publik untuk memroses pengaduan masyarakat sebagaimana kewenangan nan dimiliki KY," ucapnya.

Dihubungi secara terpisah, personil sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, membenarkan bahwa KY telah menerima laporan Gradasi.

Ia mengatakan, laporan tersebut bakal diproses sesuai prosedur dengan kewenangan KY untuk memeriksa pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Jika ditemukan dugaan pelanggaran kode etik, KY bakal memeriksa pengadil terlapor nan nantinya diputuskan dalam sidang pleno apakah terbukti alias tidak terbukti melanggar kode etik," ujarnya.

MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) mengenai dengan minimal batas usia calon kepala daerah.

MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Oleh karena itu, MA menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan norma sepanjang tidak dimaknai "... berumur paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati alias calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih".

Pada akhir putusan-nya, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.

(ryn/Antara/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional