Tim Advokasi Klaim Dipersulit Dampingi Massa Aksi yang Ditangkap

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terlibat debat panas dengan pihak Polda Metro Jaya (PMJ) selama sekitar sembilan jam lantaran tidak diberi akses untuk mendampingi peserta aksi demonstrasi tolak pengesahan RUU Pilkada yang ditangkap.

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta nan tergabung dalam TAUD, Fadhil Alfathan, mengatakan pihaknya tiba di Kantor PMJ pada Kamis (22/8) pukul 20.00 WIB setelah mendapat info simpang siur mengenai bakal dibawanya massa tindakan dari letak demonstrasi di Gedung DPR ke Kantor PMJ.

"Ternyata betul pukul 20.00 ke atas secara berangsur-angsur ada massa tindakan nan diserahkan dari letak tindakan di DPR RI ke Polda Metro Jaya. Pada saat itu tentu nan kami lakukan adalah mau mengakses para peserta tindakan nan diproses norma lantaran itu adalah tanggungjawab kami sebagai pendamping hukum, tim advokat serta pemberi support hukum," ujar Fadhil dalam konvensi pers di Gedung YLBHI, Jakarta, Jumat (23/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fadhil menjelaskan support norma juga merupakan kewenangan nan dimiliki seseorang nan berhadapan dengan hukum. Tim advokasi, terang Fadhil, mendapat pelecehan dari pihak PMJ.

"Pihak Polda Metro Jaya langsung melakukan tindakan-tindakan nan bagi kami adalah pelecehan terhadap muruah profesi, nan bagi kami adalah tindakan nan menghalang-halangi kerja dan profesionalitas kami sebagai advokat dan pemberi support hukum," imbuhnya.

Fadhil mengatakan tim pembelaan diadang, dihalang-halangi, diteriaki dan diberikan argumentasi nan tidak logis.

Argumentasi pertama nan diberikan oleh pihak Ditreskrimum PMJ adalah tim pembelaan tidak mempunyai kedudukan norma untuk mendampingi para massa tindakan nan dibawa ke PMJ lantaran belum meneken surat kuasa.

Kemudian argumen kedua adalah belum ada perintah atasan.

"Dua argumen ini nan sering kami dapatkan bukan hanya pada pendampingan beberapa waktu lampau tapi sejak beberapa tahun lalu," kata dia.

Dalam debat tersebut, Fadhil menegaskan tim pembelaan mempunyai kedudukan hukum. Karena perihal itu tidak hanya dilihat dengan surat kuasa tertulis melainkan surat kuasa lisan sebagai hubungan keperdataan. Menurut Fadhil, perihal itu sudah mempunyai kekuatan hukum.

Selanjutnya, dia mengkritik keras argumen belum ada pengarahan alias perintah dari atasan. Fadhil menjelaskan argumen tersebut tidak masuk logika lantaran proses penegakan norma sudah melangkah dan advokat mempunyai tanggungjawab memberikan pendampingan.

"Jadi, ada sekitar lima kali perdebatan sangat panas antara tim pembelaan dan pihak PMJ ketika kita mau mengakses korban alias massa tindakan untuk memberikan support hukum," ucap dia.

Fadhil mengatakan proses penangkapan nan dilakukan polisi kepada massa tindakan penolak RUU Pilkada telah dilakukan secara sewenang-wenang. Kata dia, tidak ada manajemen investigasi seperti surat penangkapan dalam tindakan nan dilakukan polisi.

"Tidak ada surat dalam corak apa pun nan membuktikan bahwa proses nan dilakukan adalah penangkapan. nan kerap kali dijadikan argumentasi adalah mau mengamankan peserta alias massa tindakan dari tindakan-tindakan alias potensi-potensi kericuhan dalam tindakan demonstrasi," tutur Fadhil.

Tim advokasi, lanjut Fadhil, pada akhirnya baru bisa memberikan pendampingan pada pukul 05.00 WIB, Jumat (23/8). Setidaknya ada 39 peserta tindakan di PMJ nan sukses diidentifikasi dan bisa diberikan pendampingan hukum. Mereka belum dilepas alias dibebaskan hingga siang ini.

Gelombang tindakan demonstrasi terjadi di sejumlah wilayah termasuk Jakarta pada Kamis (22/8) kemarin. Aksi turun ke jalan tersebut merupakan bentuk protes publik atas tindakan DPR dan Pemerintah nan hendak mengesahkan RUU Pilkada, diduga untuk memuluskan jalan putra Presiden Jokowi ialah Kaesang Pangarep mencalonkan diri sebagai kepala wilayah di Pilkada 2024.

Penanganan atas tindakan tersebut menuai kritik lantaran polisi disebut menggunakan kekuatan berlebih dan bertindak brutal.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional