TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad, membantah bahwa presiden terpilih, Prabowo Subianto, bakal meningkatkan rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto alias PDB hingga 50 persen. Ia mengatakan wacana tersebut sebagai dinamika serta opini nan berkembang di luar. “Bukan posisi umum kami,” ujarnya kepada Tempo lewat pesan singkat, Ahad, 16 Juni 2024.
Politikus Partai Gerindra tersebut memaparkan saat ini Prabowo sedang konsentrasi untuk menyesuaikan programnya. “Terutama pangan dan gizi ke dalam anggaran tahun 2025, agar sejalan dengan sasaran nan ditetapkan oleh pemerintah saat ini sembari memastikan kehati-hatian fiskal,” kata Dasco.
Ia mengatakan banyak rumor nan dimainkan untuk menjatuhkan kredibilitas Prabowo dan jika media terpancing dan tidak berhati-hati memberitakan, bakal berakibat kemana-mana seperti nan sedang ramai sekarang.
Mengutip Reuters, buletin mengenai rencana kenaikan rasio utang hingga 50 persen terhadap PDB oleh Prabowo semula diberitakan oleh situs Bloomberg News. Sumber Bloomberg mengatakan Prabowo bakal mengerek rasio utang ke level tertinggi selama masa pemerintahannya.
Berita tersebut juga memuat bahwa rupiah telah jatuh sebanyak 0,9 persen menjadi Rp 16,375, level terendah sejak 2020. Imbal hasil obligasi melonjak pada Jumat lalu.
Iklan
Anggota Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Thomas Djiwandono, membantah adanya rencana tersebut. "Kami sama sekali tidak berbincang mengenai sasaran utang terhadap PDB. Ini bukan rencana kebijakan formal," kata dia kepada Reuters, Sabtu, 16 Juni 2024.
Sebelumnya, rasio utang terhadap PDB sempat disinggung Prabowo saat mengikuti debat calon presiden ketiga pada 7 Januari 2024 lalu. Prabowo sempat merespons komentar calon presiden Anies Baswedan dan mengatakan rasio utang terhadap PDB Indonesia termasuk nan terendah. Kita bisa sampai 50 persen, enggak ada masalah, kita tidak pernah default (gagal),” kata Prabowo.
Rasio utang terhadap PDB merupakan salah satu parameter nan menentukan kesehatan utang negara. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, rasio utang pemerintah adalah maksimal 60 persen dari PDB dan saat ini rasio utang berada di kisaran 38,79 persen dari PDB.
Pilihan Editor: Puncak Libur Idul Adha, Garuda Indonesia dan Citilink Angkut 73 Ribu Penumpang Lebih