Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap Terpidana Kasus ITE di Serdang Bedagai

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 02 Agu 2024 00:05 WIB

Daria Perdana Kesuma adalah terpidana kasus pencemaran nama baik. Daria masuk daftar pencarian orang (DPO) lantaran ogah menjalani balasan 1 tahun penjara. Ilustrasi penangkapan. (iStockphoto/SimonSkafar)

Medan, CNN Indonesia --

Tim tangkap buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sukses meringkus Daria Perdana Kesuma, terpidana kasus pencemaran nama baik. Daria masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran menolak menjalani balasan selama 1 tahun penjara.

"Terpidana Daria Perdana Kesuma ditangkap di Jalan Cendrawasih Kelurahan Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai," kata Kajati Sumut, Idianto melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, Kamis (1/8).

Yos menyebut jaksa penyelenggara pada Kejaksaan Negeri Pematang Siantar telah beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada terpidana untuk datang dan menjalani balasan selama 1 tahun penjara berasas putusan hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun, terpidana tidak pernah mengindahkan panggilan sebagaimana mestinya, sehingga dilakukan permohonan penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Kejati Sumut," jelasnya.

Dalam kasus ini, terpidana Daria Perdana pada Tahun 2017 bertempat di Pematang Siantar telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan dan alias mentransmisikan dan alias membikin dapat diaksesnya info elektronik tanpa ijin dari orang mengenai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE (Informasi Transaksi Elektronik).

"Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun penjara. Akan tetapi saat bakal dilakukan eksekusi, terpidana tidak pernah mengindahkan panggilan jaksa," jelasnya.

Bahkan, tambah Yos, family terpidana sempat melakukan perlawanan pada saat diamankan. Tim intelijen Kejati Sumut sempat mendapat kesulitan saat bakal memasuki rumah tempat tinggal terpidana.

"Sehingga dilakukan tindakan dengan memaksa dan mendobrak masuk melalui pintu depan rumah kediaman terpidana, dengan didampingi dan disaksikan pihak kepala lingkungan dan abdi negara desa/kelurahan setempat," paparnya.

Tim Intelijen Kejati Sumut, lanjut Yos melakukan upaya paksa untuk mengamankan terpidana dan sempat dihalangi oleh pihak keluarga. Kemudian terpidana dibawa ke Kejati Sumut dan diserahkan ke Kejari Pematang Siantar.

"Terpidana diserahkan langsung oleh Kasi A Indra Hasibuan kepada Kajari Pematang Siantar Jurist Precisely dan jaksa penyelenggara untuk kemudian dibawa ke Pematang Siantar dan menjalani hukuman," bebernya.

(fnr/wiw)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional