Tindak Lanjut Kemenhub Ihwal Kecelakaan Tol Cipularang KM 92

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengumumkan langkah-langkah tindak lanjut menyusul kecelakaan lampau lintas nan melibatkan truk bermuatan kardus dan belasan minibus di KM 92 Tol Cipularang, Purwakarta, Jawa Barat, pada Senin, 11 November 2024.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Risyapudin Nursin, menyatakan perlunya respons sigap mengenai kejadian ini. "Terkait kecelakaan lampau lintas di KM 92 Tol Cipularang pada Senin sore, perlu ada tindakan lanjutan," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Risyapudin juga melakukan kunjungan langsung ke letak kejadian berbareng pihak mengenai untuk meninjau langsung situasi di lapangan.

"Kami bakal mengumpulkan seluruh Asosiasi Pengusaha Angkutan Barang dan Kepala Dinas Perhubungan tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menindaklanjuti kejadian ini serta melakukan mitigasi agar kejadian serupa tidak terulang," kata Risyapudin.

Ia menambahkan bahwa inspeksi mendadak terhadap akomodasi uji berkala kendaraan bermotor di wilayah Jabodetabek bakal dilakukan.

"Kami berbareng pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan di beberapa titik bakal lebih intensif melakukan inspeksi keselamatan pada truk barang," lanjutnya. Saat ini, koordinasi dan investigasi berbareng Korlantas Polri dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sedang dilakukan untuk menyelidiki penyebab kecelakaan.

Berdasarkan info Aplikasi Mitra Darat, truk bernomor polisi B 9440 JIN tersebut mempunyai status uji berkala nan tetap bertindak hingga 18 Maret 2025.

"Namun, untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan, kami menunggu hasil investigasi dari KNKT," kata Risyapudin.

Ia juga mengimbau perusahaan pikulan untuk memastikan kendaraan dalam kondisi layak pakai dan memenuhi standar keamanan serta menyediakan pengemudi dengan izin resmi dan kompetensi nan memadai.

"Jika kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengemudi, maka dia dapat dikenakan hukuman norma alias denda sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tegasnya.

Risyapudin berambisi semua pihak nan berkedudukan dalam keselamatan jalan memahami tugas dan tanggung jawabnya, agar kejadian serupa dapat dicegah.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis