Tito Akan Surati Semua Pj Kepala Daerah untuk Cek yang Ikut Pilkada

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bakal mengirimkan surat info ke seluruh penjabat kepala wilayah di Indonesia untuk memastikan siapa nan hendak maju jadi kandidat di Pilkada 2024.

"Saya sedang merekap, tapi saya mengirimkan surat info sesegera mungkin, mungkin Senin, setelah itu para pj memberikan feedback kepada saya, mana nan bakal maju mana nan tidak," kata Tito usai rapat berbareng Komisi II di kompleks parlemen, Rabu (15/5).

Tito menyatakan mereka para penjabat kepala wilayah itu tak diperkenankan untuk maju sebagai kandidat di pilkada. Oleh lantaran itu, sambungnya, para Pj Kepala Derah itu kudu mundur sebelum pendaftaran peserta Pilkada 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, sambungnya, untuk mencari penjabat kepala wilayah baru pun bukan waktu sebentar, lantaran butuh proses. Tito menjelaskan proses itu melibatkan sepuluh lembaga untuk menentukan penjabat kepala wilayah mulai dari DPRD, KPK, PPATK, hingga BIN.

Itulah nan kemudian membikin pihaknya mau menginvetarisasi lebih awal Pj kepala wilayah nan mau ikut Pilkada 2024.

"Begitu dia mendaftar, mungkin saya lihat, sedang mencari waktu, apakah 30 hari, 40 hari sebelum 27 Agustus pendaftaran, mereka sudah kita berhentikan nantinya lantaran perlu waktu untuk mencari pengganti," ucap dia.

Tito menegaskan dia tak membatasi mereka para penjabat nan hendak maju sebagai kandidat nanti. menurutnya, setiap orang mempunyai kewenangan politik untuk dipilih dan memilih selama sesuai dengan peraturan perundangan.

"Misalnya ASN, itu nan bakal mencalonkan maka mereka sudah kudu berakhir dari ASN pada saat penetapan pasangan calon 22 September," ujarnya.

"Ada lagi persyaratan nan lain, di antaranya tidak boleh penjabat kepala wilayah running ketika dia menjabat, ya enggak boleh, dia mengundurkan diri alias kita berhentikan, dan kemudian pertanyaannya kapan?" imbuh eks Kapolri tersebut.

Aturan melarang Pj Kepala Daerah ikut Pilkada 2024

Aturan nan melarang Pj Kepala Daerah ikut Pilkada ada di dalam Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Posisi Pj Kepala Daerah selama ini diisi oleh para pejabat nan berstatus PNS nan diangkat pemerintah pusat. Jumlah wilayah nan diisi oleh penjabat sejak 2022 sampai 2024 sebanyak 272.

"Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota," bunyi pasal tersebut.

(mnf/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional