Tito: Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Tak Harus Serempak

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 25 Jun 2024 01:10 WIB

Mendagri Tito Karnavia menilai pelantikan kepala wilayah terpilih hasil Pilkada 2024 tak kudu serentak. Mendagri Tito Karnavia menilai pelantikan kepala wilayah terpilih hasil Pilkada 2024 tak kudu serentak. (Arsip Kemendagri)

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai pelantikan kepala wilayah terpilih hasil Pilkada 2024 tak kudu serentak. Ia menjelaskan pelantikan kepala wilayah terpilih tergantung dari berakhirnya tahapan Pilkada di tiap wilayah.

Pandangan itu disampaikan lantaran dia memperkirakan ada kandidat nan bakal mengusulkan gugatan perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) pascaperhitungan suara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berambisi tentunya ini enggak terlalu lama, sehingga pejabat definitif terpilih, begitu definitif terpilih segera kami lantik. Jadi enggak kudu waktunya serempak," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (24/6).

"Pengalaman misalnya di Kalimantan Selatan itu delapan bulan, di Yalimo itu terlama setahun tiga bulan lantaran diulang dari awal lagi," kata Tito.

Di sisi lain, Tito mengatakan kemungkinan proses Pilkada bakal rampung pada Desember 2024 hingga Januari 2025 jika tak ada gugatan ke MK.

[Gambas:Video CNN]

Oleh karena itu, dia berambisi nantinya Pilkada tak banyak sengketa nan diajukan ke MK. Sehingga, pelantikan kandidat terpilih bisa dilaksanakan secepatnya.

"Tapi kami harap, mudah-mudahan enggak banyak sengketa, mudah-mudahan. Sehingga pelantikannya bakal sigap dan tidak jauh dengan masa pelantikan presiden terpilih," ucapnya.

Sebelumnya, MA mengubah ketentuan soal syarat usia calon kepala wilayah lewat Putusan Nomor 23 P/HUM/2024.

Putusan itu mengubah patokan usia calon gubernur-calon wakil gubernur dari nan semula minimal berumur 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan, menjadi setelah pelantikan pasangan terpilih.

MA pun memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

(rzr/chri)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional