Tito Sebut Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Akhir Januari 2025

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan pelantikan serentak kepala daerah terpilih bakal digelar akhir Januari alias awal Februari 2025.

Tito mengatakan agenda tersebut merujuk pada rancangan simulasi yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Kemendagri.

Namun, Kemendagri belum menentukan tanggal. Dia menyebut penentuan tanggal bakal dirapatkan di tingkat pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sudah melakukan exercises, lebih kurang akhir Januari alias awal Februari, kami sudah menerima surat resmi dari KPU, nan melakukan exercises dan waktunya seperti itu, akhir Januari alias awal Februari," kata Tito di instansi Kemendagri, Jakarta, Senin (5/8).

Tito menegaskan rencana agenda itu bertindak untuk wilayah nan tidak bentrok di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Untuk kepala wilayah hasil Pilkada 27 November 2024 nan tidak ada sengketa MK, itu bakal dilantik secara serempak," ujarnya.

"Nanti, kan, pasti ada nan gugat, pasti ada nan gugat ke MK. Apalagi ada 545 wilayah Pilkada jika enggak salah. Gugat ke MK," imbuhnya.

Jika ada gugatan sengketa hasil Pilkada, Tito menyebut MK akan bersurat ke KPU untuk memberi tahu wilayah mana saja nan mengusulkan gugatan. Tito mengatakan perihal itu memerlukan waktu 3 hari.

Setelahnya, MK bakal memberikan kesempatan kepada penggugat selama 5 hari untuk memperbaiki arsip gugatan. Tito menyampaikan saat itu lah, baru diketahui wilayah mana saja nan gugatannya diterima MK.

"Nanti ketahuan lah wilayah mana nan tidak ada sengketa. Daerah nan tidak melakukan sengketa ini artinya menerima nan terpilih satu pasangan, itu bakal diajukan kepada DPRD," ujarnya.

Pemungutan bunyi Pilkada bakal digelar pada 27 November 2024 secara serentak. Kemudian penetapan pasangan kepala wilayah terpilih oleh KPU dijadwalkan pada 16 Desember 2024.

Tanggal pelantikan kepala wilayah terpilih bisa mempengaruhi rencana pencalonan putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.

Jika pelantikan digelar sebelum tanggal 25 Desember, Kaesang terancam tak bisa maju di Pilkada 2024. Sebab, berasas aturan, calon kepala wilayah terpilih kudu memenuhi syarat berumur 30 tahun saat pelantikan. Sementara Kaesang belum genap 30 tahun sebelum 25 Desember 2024.

(yla/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional