Tito Ungkap 5 Pj Kepala Daerah Mundur untuk Maju Pilkada 2024

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan lima penjabat (Pj) kepala wilayah dari level gubernur hingga bupati/wali kota mengundurkan diri untuk maju dalam Pilkada serentak 2024.

"Kalau sudah selesai Pj ya boleh [maju], namanya mau cari tiket, usahakan, tiket kendaraan politik. Sudah ada lima [yang mundur] setahu saya," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (24/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tito merinci beberapa di antaranya adalah Ratu Dewa nan mundur dari Pj Wali Kota Palembang dan Lalu Gita nan mundur sebagai Pj Gubernur NTB.

Namun dia tak merinci lebih lanjut tiga nama lain Pj kepala wilayah nan sudah mengundurkan diri tersebut. Ia pun mengungkapkan jumlah tersebut tetap bisa bertambah hingga pertengahan Juli nan jadi tenggat waktu pengunduran diri.

"Tapi kelak tanggal 17 [Juli] kami tahu pastinya berapa banyak," kata Tito.

Di sisi lain, Tito membantah spekulasi nan beredar jika pergantian penjabat gubernur NTB, Sumatera Utara dan Sumatera Selatan baru-baru ini untuk memudahkan calon-calon kepala wilayah nan didukung Presiden Jokowi di Pilkada.

[Gambas:Video CNN]

Ia lantas meminta masyarakat untuk menilai keahlian penjabat gubernur tersebut.

Sebelumnya, Tito melantik Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fathoni sebagai Pj Gubernur Sumatera Utara nan baru Senin (24/6).

Tak hanya Fathoni, Tito juga melantik Hassanudin sebagai Pj Gubernur NTB dan Staf Ahli Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi sebagai Pj Gubernur Sumatera Selatan.

"Tidak ada, tidak ada hubungannya, dan mari kita nantikan, kita bisa lihat sama-sama kinerjanya," kata dia.

Tito mengatakan Hassanudin menggantikan Lalu Gita sebagai Pj Gubernur NTB lantaran Lalu Gita beriktikad maju Pilkada NTB. Sehingga nan berkepentingan kudu mundur dari jabatannya sebagai Pj Gubernur.

"Pak Lalu Gita berjumpa dengan saya dan sampaikan keinginannya, jika bisa saya diberikan ruang waktu nan cukup untuk bangun jejaring untuk pemenangan ketika bertanding. Otomatis saya terjemahkan inilah kemauan untuk mengundurkan diri dan saya siapkan pengganti," kata dia.

Menurut Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, para penjabat kepala wilayah dari tingkat gubernur, wali kota hingga bupati tidak bisa maju di Pilkada 2024.

Sebab, selama ini Pj kepala wilayah diisi oleh para pejabat nan berstatus PNS nan diangkat pemerintah pusat. Sementara di UU Pilkada, orang nan berstatus PNS kudu mengundurkan diri dari jabatannya sebelum mengikuti Pilkada.

(rzr/chri)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional