TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Dradjad Wibowo, menguraikan strategi pemerintahan baru dalam mengerek rasio pajak. Dia menyebut, rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen perlu dievaluasi.

"Mengevaluasi apakah kenaikan PPN menjadi 12 persen ini memberi faedah alias kerugian netto terhadap perekonomian. Itu adalah pandangan pribadi saya sebagai ahli ekonomi profesional," kata dia saat dihubungi Tempo pada Senin, 13 Mei 2024.

Menurut dia, tidak ada bukti ilmiah bahwa kenaikan PPN bakal secara netto memaksimalkan penerimaan negara dari pajak, cukai dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

"Bukan tidak mungkin, justru tidak semaksimal jika PPN tetap 11 persen," katanya.

Meskipun demikian, kita dia rencana PPN 12 persen tidak bisa dibatalkan begitu saja. Hal ini mengingat mandat Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) nan kudu dijalankan. 

Belum lagi, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 disusun dengan dasar tarif PPN 12 persen. Oleh karena itu, postur APBN dan shopping negara bisa berubah besar jika PPN 12 persen dibatalkan.

"Jadi dari sisi prosedur ketatanegaraan, ada revisi UU dan proses APBN Perubahan nan perlu dilalui. Ini perlu waktu," tutur Dradjad.

Iklan

Dia menilai, ada opsi mengerek rasio pajak selain kenaikan PPN. Saat ini, kata dia rasio PPN terhadap produk domestik bruto (PDB) terlalu rendah dan banyak nan tidak terkoleksi. 

Untuk itu, Dradjad menuturkan perlunya digitalisasi seluruh proses PPN. Baik PPN masukan, keluaran maupun restitusi PPN. 

"Ini bisa menekan praktik manipulasi info tagihan dan sebagainya. Penerimaan Pemda saja bisa online dengan aktivitas ekonominya, masa di pusat malah tidak?," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan kenaikan PPN menjadi 12 persen melalui UU HPP. Kenaikan pajak ini bertindak paling lambat per 1 Januari 2025. Mundur ke 2022, pemerintah menetapkan tarif PPN sebesar 11 persen nan bertindak sejak 1 April 2022.

Pilihan editor: Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis