TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah, melalui PP Nomor Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Tapera, bakal memungut iuran 3 persen dari penghasilan pekerja.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, mengatakan organisasinya menolak PP Tapera itu. Dia menyebut patokan itu bakal membebani pekerja pikulan online seperti ojek, taksi, dan kurir.
“SPAI menolak Tapera lantaran potongan sebesar 3 persen dari bayaran sangat memberatkan pekerja pikulan online seperti taksol, ojol, dan kurir di tengah kenaikan nilai barang-barang,” kata Lily saat dihubungi pada Ahad, 2 Juni 2024.
Lily menilai pungutan itu sama dengan mengurangi penghasilan para pekerja, apalagi belakangan sedang menurun. Dia menyebut para pekerja angkutan online juga telah mendapat potongan dengan kemitraan aplikasi sebesar 30 hingga 70 persen.
“Dengan hubungan kemitraan, aplikator telah semena-mena melakukan potongan. Itupun sudah melanggar pemisah patokan maksimal potongan 20 persen nan diatur pemerintah,” kata Lily.
Lily berambisi pemerintah lebih berpihak kepada pekerja pikulan online agar penghasilan bertambah daripada memungut iuran dari mereka. Dia menyebut penghasilan pengemudi ojek online saat ini hanya berkisar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
“Bukan justru sebaliknya malah berkurang. Itu belum dipotong biaya operasional seperti BBM, pulsa, biaya servis, spareparts, parkir, angsuran kendaraan, atribut jaket dan helm,” kata dia.
Selanjutnya: Kondisi kerja, kata Lily, telah merugi dan tak boleh dibebani dengan pungutan Tapera....
- 1
- 2
- 3
- Selanjutnya