CNN Indonesia
Rabu, 06 Nov 2024 06:18 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bunyi mengenai gugatan praperadilan nan diajukan oleh eks Menteri Perdagangan Tom Lembong di kasus penyelewengan izin impor gula.
"Itu haknya tersangka dan itu dijamin menurut norma acara. Jadi jika langkah itu nan ditempuh silahkan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (5/11).
Harli memastikan interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung siap menghadapi gugatan praperadilan nan diajukan oleh pihak Tom Lembong. Ia juga mengatakan dugaan kejanggalan soal penyelidikan kasus impor gula nan disampaikan oleh pengacara Tom Lembong juga bakal dijawab interogator dalam praperadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya kita lihat nanti, tadi katanya mau mengusulkan Praperadilan kan? Saya kira begitu ya," tuturnya.
Sebelumnya Tom Lembong melalui kuasa hukumnya Ari Yusuf Amir mendaftarkan permohonan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (5/11). Tom Lembong mempermasalahkan proses investigasi nan dilakukan oleh Tim Pidsus Kejaksaan Agung.
"Kami menyatakan bahwa proses investigasi nan dilakukan oleh Kejaksaan Agung berkarakter sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur norma nan berlaku," ujar Ari.
"Terlebih lagi, tidak ada hasil audit nan menyatakan kerugian negara nan nyata akibat tindakan pengguna kami," sambungnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan impor gula.
Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi nilai gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.
Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan norma dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak nan tidak berwenang. Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula nan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar.
(tfq/DAL)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.