Tom Lembong Beberkan Detik-detik Jadi Tersangka dan Diborgol Kejagung

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menulis surat berisi kesaksian mengenai proses investigasi nan dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Surat tersebut tertanggal 18 November 2024 dan disebarluaskan tim penasihat norma setelah menjalani sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu (20/11).

Terdapat 12 poin nan termuat dalam surat tersebut. Tom Lembong memulai suratnya dengan menjelaskan dirinya diperiksa oleh jaksa interogator sebanyak empat kali ialah pada 8, 6, 22 dan 29 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tom Lembong memahami dirinya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, oleh karenanya dia tidak meminta didampingi penasihat hukum. Menurut dia, tak ada kecurigaan alias indikasi tindak pidana dari jaksa interogator nan melakukan pemeriksaan terhadap dirinya.

Pada pemeriksaan keempat, dia menyelesaikan pemeriksaan pada pukul 16.00 WIB.

"Kemudian selama kira-kira 3 jam saya dibiarkan sendiri dalam ruangan pemeriksaan tanpa perangkat komunikasi. Hanya keluar 1-2 kali untuk ke toilet dan cek HP sejenak nan tersimpan di loker di resepsionis," ucap Tom Lembong.

Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, tim interogator memintanya untuk kembali ke ruang pemeriksaan. Saat itu, interogator langsung menginformasikan bahwa dia jadi tersangka dan ditahan.

"Pemeriksa langsung memberitahukan saya bahwa 'atas bukti pemeriksaan dan atas keputusan rapat pimpinan', Kejaksaan (a) menetapkan saya sebagai tersangka, (b) memutuskan saya segera ditahan," ucap dia.

Tom Lembong mengaku kaget lantaran dia meyakini tidak melakukan kesalahan terlebih tindak pidana. Sejak saat itu, klaim dia, Kejaksaan tidak memberi kesempatan padanya untuk berkomunikasi dengan pihak luar.

Pemeriksa, lanjut Tom Lembong, langsung memberikannya beberapa surat keputusan seperti info mengenai kewenangan dirinya sebagai tersangka dan penunjukan penasihat norma sementara oleh Kejaksaan.

Ia mengaku dalam kondisi tertekan sehingga hanya dapat mengikuti permintaan jaksa interogator nan disebut dalam suratnya sebagai pemeriksa. Termasuk menandatangani surat persetujuan penasihat norma nan ditunjuk oleh Kejaksaan ialah Eko Purwanto dan Arief Taufik Wijaya.

"Pemeriksa langsung memulai pemeriksaan saya nan kemudian dijadikan buletin aktivitas pemeriksaan (BAP) saya nan pertama sebagai tersangka," ucap Tom Lembong.

Kata dia, dalam pemeriksaan itu hanya Eko Purwanto nan mendampinginya. Tom Lembong berujar hanya dimintai keterangan menyoal verifikasi identitas dirinya.

"Setelah BAP pemeriksaan tersebut sudah dicetak dan ditandatangani oleh saya dan pemeriksa, saya dikenakan rompi penahanan, menjalankan tes kesehatan dan diborgol tangan saya untuk diantarkan ke mobil transport ke rumah tahanan (Rutan)," tutur dia.

"Setelah menunggu di koridor sekitar 15-30 menit dikawal pemeriksa dan petugas keamanan, saya diantarkan ke lift dan turun ke lantai dasar gedung untuk masuk ke dalam kendaraan nan membawa saya ke rumah tahanan," sambungnya.

Dalam surat itu, Tom Lembong turut mengungkap argumen dirinya terlihat tersenyum saat dicek kesehatannya dan dipakaikan borgol walaupun dalam keadaan tertekan. Ia mengaku mengingat pesan istrinya Franciska Wihardja nan mengatakan "Tetaplah bercahaya untuk kita semua apa pun keadaannya".

"Maka saya memutuskan untuk senyum dan senyum terus sampai tiba di rumah tahanan di Salemba," ucap dia.

Poin terakhir, dia melengkapi kronologi pemeriksaan di tanggal 29 Oktober 2024 di mana hari itu langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah kembali ke ruangan sekitar jam 7:00 PM (19.00 WIB) pada 29 Oktober 2024 dan sebelum pemeriksa beri tahu saya mengenai penetapan status saya sebagai tersangka dan penahanan saya, pemeriksa tetap sempat menyampaikan copy-copy cetak BAP dari keterangan saya sebelumnya sebagai saksi pada hari itu, dan saya serta pemeriksa tetap sempat menandatangani copy-copy cetak BAP kesaksian saya tersebut," tutup Tom Lembong.

Tom Lembong berbareng CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses norma Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.

Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian finansial negara sebesar Rp400 miliar. Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.

Tom Lembong lantas menguji prosedur nan dilakukan Kejaksaan Agung melalui Praperadilan di PN Jakarta Selatan. Menurut Tom Lembong, penetapan tersangka dan penahanan dirinya tidak sah lantaran bertentangan dengan norma acara. Bahkan, menurut dia, perbuatan nan dia lakukan semasa menjadi Menteri Perdagangan merupakan ranah norma manajemen negara, bukan tindak pidana.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun mempersilakan Tom Lembong memberikan keterangan secara online dalam sidang praperadilan, Kamis (21/11).

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional