Tom Lembong Pakai Rompi Tahanan Kejagung usai Ditetapkan Tersangka

Sedang Trending 4 minggu yang lalu

CNN Indonesia

Selasa, 29 Okt 2024 21:49 WIB

Eks Mendag Thomas Lembong langsung ditahan di Rutan Salemba bagian Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula. Eks Mendag Thomas Lembong langsung ditahan di Rutan Salemba bagian Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula. (Foto: CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong langsung ditahan di Rutan Salemba bagian Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan kewenangan impor gula.

Pantauan CNNIndonesia.com pada Selasa (29/10) malam, Lembong keluar dari Gedung Kartika Kejaksaan Agung sekitar pukul 21.00 WIB. Didampingi sejumlah penyidik, Lembong nan memakai rompi pink bernomor 62 itu langsung digiring menuju mobil tahanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada awak media, dia tidak menjawab secara lugas apakah kasus tersebut merupakan corak politisasi alias tidak. Lembong hanya menyerahkan sepenuhnya kasus nan menyeret dirinya kepada Tuhan nan Maha Esa.

"Semua saya serahkan pada Tuhan nan maha esa," ujarnya saat digiring masuk ke mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung Selasa malam.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan impor gula.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah mempunyai perangkat nan cukup untuk menetapkan Tom menjadi tersangka. Tersangka lainnya adalah CS eks direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

"Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka lantaran telah memenuhi perangkat bukti. Adapun nan berkepentingan adalah TTL sebagai mantan Menteri Perdagangan. Kedua atas nama CS selaku Direktur pengembangan upaya pada PT PPI," kata Qahar, Selasa (29/10).

Dalam kasus ini, Kejagung menilai terjadi penyelewengan kewenangan oleh Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi nilai gula nasional.

Kemendag diduga telah melakukan perbuatan melawan norma dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak nan tidak berwenang.

(tfq/rds)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional