TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengatakan, kementeriannya bakal terus memantau kesiapan bahan baku di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) usai berita kurangnya bahan baku perusahaan tekstil tersebut. Tujuannya, agar Sritex dapat terus beraksi dengan normal dan mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). “Akan kami pantau,” ujar Faisol saat ditemui di wilayah Jakarta Selatan, Kamis, 14 November 2024.
Faisol menyebut, hingga saat ini, Kemenperin tetap menunggu hasil proses kasasi nan tengah ditempuh Sritex untuk memutuskan langkah lebih lanjut. Sementara, di kesempatan nan sama, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reni Yanita mengatakan, bahan baku nan dibutuhkan Sritex saat ini tetap dalam proses impor.
Dia menuturkan, terhambatnya aktivitas impor perusahaan ini merupakan imbas dari putusan pailit nan sebelumnya dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang beberapa waktu nan lalu. “Ketika itu dipailitkan Bea Cukai mengantisipasi, mungkin apa dia terlalu atraktif alias apa, akhirnya semua fasilitasnya dibekukan, bahasanya,” ujar Reni.
Lebih lanjut, Reni menyebut, bea cukai telah membuka kembali jalur importasi Sritex. Sehingga, perusahaan itu bisa kembali menerima bahan baku selama beberapa bulan ke depan. “Sudah dibuka. Tapi kan itu juga perlu proses kan,” ujarnya. Dia pun berambisi agar aktivitas impor bahan baku Sritex dapat dipermudah sehingga kegaitan operasional dapat melangkah dan tidak ada lagi tenaga kerja nan diliburkan, alias di-PHK.
Sebelumnya, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto mengatakan, saat ini perusahaannya tengah meliburkan sebanyak 2.500 tenaga kerja akibat kekurangan bahan baku. Menurut Iwan, tidak turunnya izin operasional dari kurator dan pengadil pengawas menjadi penyebab Sritex mengalami kekurangan bahan baku produksi sehingga tidak bisa beraksi seperti biasa.
“Jumlah tenaga kerja nan diliburkan bakal terus bertambah andaikan tidak ada keputusan dari kurator dan pengadil pengawas untuk izin keberlanjutan usaha,” ujar Iwan dalam konvensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu, 13 Oktober 2024.
Operasional perusahaan kian tersendat lantaran izin operasi nan tidak turun. Hingga saat ini, izin ekspor dan impor hingga rekening perusahaan tengah dibekukan untuk proses likuidasi nan dilakukan kurator.
Iwan menyebut, saat ini kesiapan bahan baku Sritex hanya cukup untuk berproduksi selama tiga bulan. Apabila kondisi ini terus berlanjut, menurutnya bakal membikin potensi PHK semakin besar. “Jadi jika tidak ada going concern dari keberlangsungan itu, ini bakal jadi ancaman, Pak Wamen. Ancaman PHK,” kata Iwan.