TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan mengabulkan judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja membikin Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 nan mengatur soal bayaran minimum provinsi alias UMP tidak berlaku.Dalam beleid nan diteken Presiden Jokowi itu, kenaikan UMP per tahun didasarkan tiga variabel, ialah inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu nan disimbolkan dengan alfa. Berdasarkan hitungan ini, UMP DKI tahun lampau naik 3,8 persen.
Untuk tahun 2025, pekerja dalam demo di depan instansi Pemprov DKI pada 30 Oktober 2024, menuntut kenaikan UMP 8-10 persen.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sedang dibahas. Menurut dia, Pemerintah berfokus untuk membantu pekerja nan mempunyai penghasilan rendah mendapatkan bayaran nan layak.
Secara umum dia tidak mau membeberkan berapa besaran kenaikan Upah Minimum tersebut, namun dia memastikan semua pihak nan terlibat mengenai pengupahan pekerja telah diajak berbincang dan bekerja-sama untuk menemukan rumusan nan tepat.
Mulai dari Dewan Pengupahan Nasional lampau Lembaga Kerja Sama (LKS) - Tripartit, semua lembaga tersebut telah diajak oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk berkonsolidasi mencari solusi nan tepat mengenai UMP, katanya di Istana Kepresidenan, Rabu, 6 November 2024.
Dalam sidang kabinet, menurut Yassierli, masalah tentang Upah Minimum ini turut dibahas dan dalam waktu dekat dirinya bakal mengungkap detailnya kepada awak media di Kementeriannya.
"Kita mesti kudu betul-betul firm bahwa peraturan menteri ini betul-betul bisa membantu pekerja nan mempunyai penghasilan rendah dengan tetap memperhatikan bumi usaha," ujarnya.
Sebelumnya, pada Senin, 4 November 2024, Presiden Prabowo menyampaikan sejumlah pengarahan kepada Kementerian Ketenagakerjaan seputar langkah strategis pemerintah dalam merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai judicial review Undang-Undang Cipta Kerja.DPR Dukung UMP Tidak Berdasarkan PP Lama
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sudah tak lagi bertindak setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 atas uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mengenai ketenagakerjaan.
Dia mengatakan perihal itu disepakati setelah Pimpinan DPR RI berjumpa dengan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum nan pemerintah, serta Partai Buruh nan mewakili komponen buruh. Dengan begitu, sistem penetapan pengupahan untuk 2025 bakal dibahas lebih lanjut.
"Dan lantaran PP 51 sudah tidak berlaku, sistem pengupahan dan lain-lain bakal dibicarakan bersama-sama," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Walaupun begitu, menurut dia, pembahasan itu pun bakal dikaji secara seksama berasas indeks bayaran pekerja agar tidak ada pihak nan dirugikan, baik pengusaha maupun buruh.
Selain itu, dia mengatakan DPR RI juga bakal merealisasikan perintah dari Putusan MK agar membikin UU tentang Ketenagakerjaan nan baru dan dipisahkan dari UU Cipta Kerja. Dia pun pun optimis pembuatan UU itu berjalan salam waktu nan tidak lama.
"Tetapi memang perlu waktu untuk membicarakan lantaran ini perihal bukan perihal nan mudah dan juga tidak kudu terburu-buru demikian," kata dia.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Rancangan UU (RUU) tentang Ketenagakerjaan itu tidak perlu masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Pasalnya, perihal itu merupakan perintah dari Putusan MK nan bisa masuk ke dalam RUU kumulatif terbuka.
Namun, dia mengatakan bahwa perihal nan paling krusial untuk segera ditindaklanjuti adalah mengenai pengupahan. Menurut dia, seluruh pihak sepakat bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan bakal segera dikeluarkan untuk mengatur urusan pengupahan tahun 2025.
"Nah lantaran itu secepatnya kami bakal berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan," kata Supratman.
Ketua Partai Buruh Said Iqbal pun menyatakan setuju atas tidak diberlakukannya lagi PP Nomor 51 Tahun 2023.
Menurut dia, Putusan MK itu kudu disikapi secara sigap lantaran berkenaan dengan persoalan bayaran minimum. Dia menjelaskan bahwa ketetapan bayaran minimum sudah kudu diberlakukan pada 1 Januari 2024. Menurut dia, ketetapan bayaran minimum kota/kabupaten biasanya dikeluarkan 40 hari menjelang 1 Januari 2025, ialah pada 21 November 2024.
Namun mengenai landasan norma untuk bayaran minimum melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan alias patokan lainnya, menurut dia tidak kudu dikeluarkan pada 21 November 2024 sepanjang perihal itu disepakati oleh para pihak.
"Kami Serikat Buruh setuju dengan saran Pak Sufmi Dasco untuk membahas lebih hati-hati, lebih detail, lebih penuh keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan pekerja sesuai pengarahan beliau tadi. Kami setuju," kata Said.
Menko Polkam: UMP Tidak Rasional Ganggu Pertumbuhan Ekonomi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan menilai Upah Minimum Provinsi nan terlalu tinggi alias tidak logis bisa mengganggu pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kebijakan mengenai UMP ini juga dapat berakibat pada rekrutmen tenaga kerja baru dan menyebabkan pekerja beranjak ke sektor informal.