Usai Temui Jokowi, Gus Yahya Yakin PBNU Bisa Kelola Konsesi Tambang Batu Bara Eks Bakrie Group

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya, hari ini berjumpa dengan Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Dalam pertemuan tersebut, Gus Yahya menyampaikan bahwa mereka siap mengelola konsesi tambang batu bara seluas 26 ribu hektare di Kalimantan Timur.

Kesiapan ini diumumkan setelah organisasi keagamaan tersebut menerima Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Gus Yahya juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden Jokowi atas pemberian izin konsesi pertambangan kepada organisasi masyarakat serta publikasi izin tambang.

"Kami sampaikan terima kasih kepada Presiden nan telah memberikan konsesi sampai dengan terbitnya IUP, sehingga kami sekarang siap untuk segera mengerjakan upaya pertambangan di letak nan sudah ditentukan," katanya, saat memberi keterangan, di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024, seperti dikutip dari Antara.

Lokasi konsesi tambang tersebut sebelumnya dimiliki oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC), nan merupakan bagian dari Bakrie Group. Saat ini, hanya sebagian mini dari lahan konsesi nan telah dieksplorasi, sehingga belum dapat dipastikan seberapa besar produksi batu bara nan bakal dihasilkan.

“Segera. Segera. Karena IUP sudah keluar. Mudah-mudahan Januari kami sudah bisa bekerja,” kata dia saat memberi keterangan, di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, seperti dikutip dari Antara.

Gus Yahya menginformasikan kesiapan untuk mengelola konsesi tambang kepada Presiden Jokowi setelah PBNU menerima Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ia juga mengungkapkan apresiasinya kepada Jokowi atas pemberian izin konsesi pertambangan kepada organisasi keagamaan, nan memfasilitasi terbitnya IUPK.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 nan mengubah PP 96/2021 mengenai penyelenggaraan upaya pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Dalam Pasal 83A peraturan tersebut, diatur bahwa ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah sekarang diperbolehkan untuk mengelola wilayah izin pertambangan unik (WIUPK).

Iklan

Pada hari nan sama ketika Gus Yahya menyampaikan kesiapan PBNU untuk mengelola tambang kepada Jokowi, ribuan orang menggelar demonstrasi berjudul ‘Darurat Indonesia’ di depan Gedung DPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024. Demonstrasi ini dipicu oleh keputusan Panitia Kerja Badan Legislasi alias Panja Baleg DPR RI untuk membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai UU Pilkada. 

MK pada Selasa, 20 Agustus 2024, memutuskan bahwa periode pemisah pencalonan kandidat Pilkada tidak lagi ditentukan oleh persentase bangku di parlemen, melainkan oleh perolehan bunyi sah partai politik alias campuran partai politik dengan empat pengelompokkan besaran bunyi sah: 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen, sesuai dengan jumlah DPT di wilayah mengenai (putusan MK 60/PUU-XXII/2024).

Namun, sehari setelah keputusan tersebut, pada Rabu, 21 Agustus 2024, Baleg DPR mengadakan rapat untuk membahas RUU Pilkada. Dalam rapat itu, Baleg memutuskan untuk tetap menggunakan periode pemisah 20 persen bangku di parlemen bagi partai politik nan mau mengusung calon di pemilihan kepala daerah.

SUKMA KANTHI NURANI  | HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Pilihan Editor: Respons PBNU dan PP Muhammadiyah Terhadap Aksi Demo Kawal Putusan MK

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis