TEMPO.CO, Jakarta - Ramai beredar berita pengenaan biaya bea masuk terhadap peti jenazah WNI dari luar negeri. Pensiunan Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, TW Suseno nan berilmu puluhan tahun mengurus pemulangan jenazah dari luar negeri mengaku tak pernah mengalami ada permintaan untuk bayar bea masuk saat mengurus pemulangan jenazah dari luar negeri.
"Saya heran, pengeluaran jenazah ada pungutan bea masuk dan pajak impor untuk peti jenazah. Jenazah itu di Kargo tidak diinapkan. Hari itu datang, hari itu juga keluar. Prosedurnya hanya hitungan jam apalagi jika arsip lengkap, hanya butuh dua sampai tiga jam kelar," kata Suseno kepada Tempo melalui sambungan telepon, Ahad, 12 Mei 2024.
"Seharusnya family tersebut penjelasan ke publik, dengan menunjukan bukti pengenaan biaya tiga puluh persen itu," ujarnya.
Menurut Suseno, prosedur pengurusan jenazah berlangsung sigap asalkan arsip lengkap. Pengurusan bisa agak lama jika dokumennya tak lengkap. Contohnya, Suseno pernah mengurus jenazah tenaga kerja wanita nan berangkat secara ilegal. Prosesnya sampai menyantap waktu sekitar lima jam sampai tengah malam.
Suseno mengatakan selama lebih dari dua dasa warsa mengurus kehadiran jenazah, dia tidak pernah mengalami ada pengenaan biaya sampai 30 persen. Dia menduga kasus viral di X itu salah urus.
“Barangkali dia salah ngurusnya. Keluarganya perlu klarifikasi. Dan jelaskan perincian biaya itu. Saya mengurus jenazah anak buah kapal sampai konglomerat, orang terkaya ketiga di Indonesia sama saja. Di kargo tidak dibedakan peti meninggal orang kaya sama peti meninggal orang kebanyakan,” kata dia.
Sebelumnya, viral cuitan pengguna akun X @ClarissaIcha pada Sabtu lalu, 11 Mei 2024. Akun tersebut menceritakan pengalamannya saat melayat ayah kawannya nan wafat di Penang, Malaysia. Dalam cuitannya itu, mengatakan di bandara, kawannya dikenai biaya bea 30 persen dari nilai peti jenazah milik ayahnya.
Dalam keterangan tertulis menanggapi cuitan tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) alias Bea Cukai menyatakan tidak menemukan info mengenai pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, nan dikenai.
Iklan
Dilansir dari laman resmi Direktoral Jendaral Bea dan Cukai, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan bahwa pernyataan pada cuitan tersebut dipastikan tidak betul lantaran setelah dilakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada nan ditagih alias dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.
“Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” kata Encep.
Lebih lanjut Encep menjelaskan bahwa berasas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain nan Berisi Jenazah alias Abu Jenazah, disebutkan bahwa peti alias bungkusan lain nan berisi jenazah alias abu jenazah adalah peti alias bungkusan dengan tidak memandang jenis alias komposisi, nan digunakan untuk menyimpan jenazah alias abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam wilayah pabean Indonesia, diberikan pembebasan bea masuk.
“Serta diberikan pengiriman rush handling alias pelayanan segera terhadap importasi peti jenazah dan jenazah,” ujarnya.
Rush handling alias pelayanan segera adalah pelayanan kepabeanan nan diberikan atas peralatan impor tertentu nan lantaran karakteristiknya memerlukan pelayanan segara untuk dikeluarkan dari area pabean, salah satunya jenazah.
MICHELLE GABRIELA | AYU CIPTA
Pilihan Editor: Viral Peti Jenazah Bayar Bea masuk 30 Persen, Pengurus Jenazah Luar Negeri: Bisa Jadi Salah Urus