Usul TNI Berbisnis Tak Relevan dan Ancam Profesionalisme Tentara

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

TNI mengusulkan Pasal 39 huruf C dalam revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI nan mengatur tentang larangan prajurit untuk terlibat dalam kegiatan bisnis dihapuskan.

Pasal 39 UU TNI mengatur empat aktivitas nan dilarang bagi prajurit TNI untuk terlibat, yaitu; aktivitas menjadi personil partai politik, aktivitas politik praktis, aktivitas bisnis, dan aktivitas untuk dipilih menjadi personil legislatif dalam pemilihan umum dan kedudukan politis lainnya.

Sejumlah petinggi TNI mempunyai argumen nan tak jauh berbeda mengenai usulan TNI boleh berbisnis. Mereka mengatakan banyak prajurit nan selama ini telah mempunyai upaya mini di luar waktu dinas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan tak sedikit prajurit aktif nan mempunyai upaya warung, toko kelontong, hingga ternak ayam.

Sementara Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) Laksda TNI Kresno Buntoro mengklaim kerap membantu istrinya yang membuka warung. Menurutnya, dia bisa terkena hukuman jika pasal tersebut tetap dipertahankan.

"Istri saya, saya kan pasti mau nggak mau terlibat. Wong, saya nganter shopping dan sebagainya. Terus apakah ini eksis? sekarang, jika saya diperiksa saya bisa kena. Oleh lantaran itu kita sarankan ini dibuang," kata Kresno.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak meminta masyarakat tak perlu cemas soal rencana ini. Ia pun menyebut pasal larangan berbisnis rancu.

"Jadi jika kita berbisnis, kata-kata upaya itu bagaimana? Kalau misalnya kita buka warung, apa berbisnis itu? Ya kan? Kalau misalnya jual beli motor alias apa, ya jika dia belinya benar, tidak menggunakan itu ya. Jadi berbisnis ya bisnis," kata Maruli, Selasa (16/7).

Usulan itu pun telah ditolak oleh Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid. Ia menegaskan prajurit TNI hanya boleh berbisnis dalam corak koperasi.

"Tidak boleh berbisnis. Jika corak Koperasi resmi tetap dimungkinkan untuk kesejahteraan prajurit saja. Tapi upaya tidak boleh," kata Meutya.

Pengamat Militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan patokan nan melarang TNI untuk berbisnis telah didasarkan pertimbangan nan matang.

Fahmi menjelaskan larangan tersebut justru diatur untuk menjaga agar TNI tetap ahli hingga untuk menghindari bentrok kepentingan.

Fahmi menyebut prajurit TNI nan diperbolehkan untuk berbisnis bakal membuyarkan perhatian prajurit dari tugas pokok mereka untuk menjaga pertahanan.

"TNI perlu konsentrasi pada fungsinya sebagai komponen utama pertahanan," kata Fahmi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (16/7) malam.

Ia juga menyebut bentrok kepentingan rentan terjadi jika prajurit TNI diperbolehkan untuk berbisnis.

"Kebijakan, keputusan dan langkah TNI berkesempatan dipengaruhi oleh kepentingan upaya daripada kepentingan nasional," ujarnya.

Berlanjut ke laman berikutnya...


Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional