TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Yadi Jaya Ruchandi mengungkapkan, sebanyak enam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terancam dibubarkan lantaran beragam masalah keuangan. Hal ini disampaikan Yadi dalam Rapat Dengar Pendapat berbareng Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin, 24 Juni 2024.
Dia juga menyebut saat ini ada 21 BUMN dan satu anak upaya BUMN nan berstatus titip kelola, dan sedang ditangani PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) alias PPA. Menurutnya, dari 22 perusahaan itu, hanya empat di antaranya nan berkesempatan kembali bangkit dan sebanyak enam perusahaan nan kemungkinan berkesempatan untuk dihentikan. “Dari 21 BUMN plus satu nan disampaikan kepada kita, nan sekarang ada istilahnya ada kesempatan hanya empat perusahaan,” ucap Yadi, Senin, 24 Juni 2024.
Dia menjelaskan, enam perusahaan pelat merah itu kemungkinan berkesempatan untuk dihentikan lewat likuidasi alias pembubaran. Keenam perusahaan itu adalah PT Indah Karya (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), dan PT Semen Kupang.
“Yang potensi operasi minimum itu sebetulnya more than likely itu bakal kita setop, apakah kelak melalui likuidasi alias lewat pembubaran BUMN. Sebetulnya ujungnya ke sana," ucapnya. Lantas, apa sebenarnya argumen banyak BUMN terancam dibubarkan? Simak rangkuman info selengkapnya berikut ini.
Alasan BUMN Terancam Bubar
Danareksa sebagai induk nan membawahi PT Perusahaan Pengelolaan Aset mengungkapkan argumen banyaknya BUMN nan terancam bubar. Salah satunya adalah lantaran terlilit utang dan tidak bisa bangkit kembali.
Yadi mencontohkan adanya salah satu perusahaan BUMN nan tetap terbelenggu utang. Menurutnya, perusahaan tersebut telah menempuh langkah restrukturisasi melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Tetapi, lantaran terbebani oleh utang masa lalu, tanggungjawab utangnya pun belum dapat terlunasi.
Perusahaan nan dimaksud tetap terlilit utang tersebut adalah PT Barata Indonesia (Persero). Yadi menyatakan pihaknya telah melakukan beragam upaya agar bisa menyehatkan kembali perusahaan tersebut. “Setelah PKPU sampai sekarang, perusahaannya tidak bisa turn around dan kami pikir utangnya sudah kami restu semua. Ternyata setelah PKPU banyak aja lagi tambahan utang lalu. Bukan utang baru, tetapi nan lalu,” ucap Yadi.
Selain itu, ada juga BUMN Indah Karya nan saat ini sedang menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Yadi mengatakan, pihaknya sedang berupaya menyelesaikan utang-utang masa lampau perusahaan pelat merah tersebut melalui penjualan aset.
Iklan
Di sisi lain, Yadi juga mengatakan ada empat BUMN nan berkesempatan bangkit kembali, ialah Persero Batam, PT Boma Bisma Indra (Persero) alias BBI, PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) alias DKB dan PT Industri Kapal Indonesia (Persero) alias IKI.
Khusus soal BBI, menurut Yadi, perusahaan sebagai BUMN manufaktur itu berkesempatan mengambil kesempatan dari larangan dan pembatasan (lartas) impor dari Kementerian Perindustrian. “Yang membikin industri manufaktur dalam negeri bisa mendapatkan demand-nya kembali, lantaran selama ini kita kalah bersaing dari negara-negara sekitar di mana orang semuanya impor dan tidak membuatnya di dalam negeri,” ujarnya.
Sedangkan untuk galangan kapal ialah Dok dan Perkapalan Kodja Bahari dan IKI, menurut Yadi, tetap potensial lantaran tingginya permintaan saat ini nan dipicu oleh posisi Indonesia sebagai negara maritim.
“Ke depannya kesempatan mereka untuk bangkit kembali sangat tinggi. Makanya ini istilahnya mempunyai kesempatan untuk kita melakukan scaling up, lantaran memang dari BUMN-BUMN sekitarnya seperti Pelni, ASDP, apalagi Pertamina itu semua memerlukan servis nan diadakan oleh Dok dan Perkapalan Kodja Bahari dan IKI,” kata Yadi.
Ia lampau mencontohkan galangan kapal untuk melakukan operasi nyaris setiap pekan penuh terus kapasitasnya. “Jadi sebetulnya kita punya kesempatan untuk menambah lagi akomodasi produksi untuk mereka,” katanya.
Pilihan editor: Belasan BUMN Bakal Diinbreng Danareksa, Ini Penjelasannya
RADEN PUTRI