Utang Pemerintah Rp8,4 Kuadriliun, Tahun Depan Tambah Rp775 Triliun

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Laporan Kinerja APBN nan dikeluarkan Kementerian Keuangan pada akhir September 2024 mencatat utang pemerintah telah menembus Rp8.641 triliun. Tahun depan, pemerintah berencana menambah utang lagi Rp775 triliun.

Dalam laporan APBN KiTa jenis September, disebutkan pemerintah konsisten mengelola utang secara jeli dengan menjaga akibat suku bunga, mata uang, likuiditas, dan jatuh tempo nan optimal. “Rasio utang per akhir Agustus 2024 nan mencapai 38,49 persen terhadap PDB, tetap konsisten terjaga di bawah pemisah kondusif 60 persen PDB sesuai UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara,” tulis Kemenkeu dalam Buku APBN KiTa dikutip Sabtu, 28 September 2024.

Penarikan utang berakibat pada beban pembayarn di tahun-tahun nan bakal datang. Sebelumnya Ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Dradjad Wibowo, memaparkan tahun depan nyaris separuh pendapatan negara bakal lenyap untuk bayar utang. “Dari pendapatan negara Rp3 ribu triliun, Rp1,3 ribu triliun lenyap untuk debt service, almost 50 persen,” kata dia dalam UOB Economic Outlook dikutip, Jumat, 28 September 2024.

Adapun pendapatan negara pada 2025 ditargetkan Rp3.005 triliun. Sebesar Rp1.353,2 triliun bakal dipakai untuk bayar pinjaman, terdiri dari Rp800,3 triliun angsuran pokok dan Rp552,9 triliun bunga. Karena itu pemerintah kudu mencari langkah meningkatkan pendapatan.

Beban utang jatuh tempo Rp800 triliun bakal ditanggung oleh pemerintahan era Prabowo Subianto tiap tahun sejak 2025-2027. Utang ini berasal dari pinjaman untuk menanggulangi pandemi Covid-19. Selama satu dasawarsa pemerintahan Presiden Joko Widodo, laju kenaikan utang cukup pesat. Pada 2014, sebesar Rp2.608,7 triliun sementara pada akhir masa jabatannya alias hingga Agustus, posisi utang pemerintah telah mencapai Rp8.461, 9 triliun.

Iklan

Kementerian Keuangan membeberkan strategi pemerintah untuk bayar utang jatuh tempo. Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan dalam Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko DJPPR) Kemenkeu Riko Amir mengatakan pembiayaan bakal dilakukan dengan prinsip refinancing, nan berfaedah pendanaan kembali. 

Refinancing adalah metode pelunasan utang dengan mengambil pinjaman baru untuk bayar pinjaman nan sudah ada. Pinjaman baru tersebut mempunyai ketentuan berbeda seperti kembang lebih rendah, jangka waktu lebih lama alias struktur pembayaran nan berbeda. “Kita tetap punya keahlian untuk bayar defisit plus utang jatuh tempo tadi, dengan tetap prinsip refinancing,” ujar Riko.

Nabiila Azzahra berkontribusi dalam penulisan tulisan ini

Pilihan Editor: Siasati Utang Rp 800 T di Tahun Pertama Prabowo, Kemenkeu Bakal Lakukan Refinancing

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis