UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto diizinkan untuk mengatur jumlah kementerian di masa pemerintahannya. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara nan telah disahkan DPR RI. 

Dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi alias Awiek memaparkan perubahan nan terdapat pada RUU tersebut. 

“Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ini bermaksud untuk memudahkan presiden dalam menyusun kementerian negara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan nan baik, demokratis, dan efektif,” kata Awiek. 

Dia menjelaskan, dari hasil pembahasan RUU nan telah disepakati, terdapat enam nomor perubahan. Pertama, adanya penyisipan Pasal 6a nan mengatur pembentukan kementerian tersendiri nan didasarkan oleh sub-urusan pemerintahan sepanjang adanya keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan. 

“Dua, penyisipan Pasal 9a, mengenai penulisan, pencantuman, dan/atau pengaturan unsur organisasi dapat diselenggarakan perubahan oleh presiden sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan,” ucap Awiek. 

Kemudian, dia menyebut perubahan ketiga terdapat pada penghilangan penjelasan Pasal 10 sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 tentang Kementerian Negara Dalam Hal Penghapusan Jabatan Wakil Menteri. 

“Empat, perubahan Pasal 15 dan penjelasannya mengenai jumlah kementerian nan ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden,” ujar Awiek. 

Iklan

Perubahan kelima, lanjut dia, mengenai revisi titel bab 6 menjadi hubungan fungsional kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian lembaga non-struktural dan lembaga pemerintah lainnya. Perubahan itu dilakukan sebagai akibat dari penyesuaian terminologi lembaga non-struktural nan diatur dalam perubahan Pasal 25. 

“Dan enam, penambahan ketentuan tugas pemantauan dan peninjauan terhadap Undang-Undang di Pasal 2 romawi,” kata Awiek. 

Setelah Awiek menyampaikan laporan, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus pun meminta persetujuan kepada personil majelis nan datang mengenai penyempurnaan rumusan RUU tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang. 

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ucap Lodewijk. 

Setelah memperoleh jawaban setuju dari total 48 personil majelis nan hadir, Lodewijk lampau mengetuk palu. “Terima kasih,” ujar Lodewijk. 

Pilihan Editor: Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis