VIDEO: Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi LNG

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Dirut PT Pertamina periode 20019-2014 Galaila Karen Kardinah namalain Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi mengenai pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021.

PN Jakarta Pusat menyatakan Karen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Hal memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah nan melakukan pemberantasan korupsi.

Sementara itu, perihal meringankan terdakwa adalah Karen mempunyai family dan telah mengabdi ke PT Pertamina.

Dalam surat dakwaan jaksa, Karen disebut merugikan finansial negara sejumlah US$113 juta alias sekitar Rp1,8 triliun.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional