ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNN Indonesia --
Indra Septiarman, tersangka pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan bakal dijerat pasal berlapis.
Hal tersebut disampaikan langsung Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono pada Jumat (20/9).
Suharyono mengatakan Indra mengakui tindakan bejatnya melakukan penganiayaan, pemerkosaan dan pembunuhan.
Indra bakal dijerat Pasal 358 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 1 dan ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan serta Pasal 258 KUHP tentang Pemerkosaan.
Tersangka sempat membeli gorengan nan dijual oleh korban sebelum melakukan aksi.