Viral Cokelat Rp1 Juta Kena Pajak Rp9 Juta, Bea Cukai: Ada Tas Chanel-nya

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Bea Cukai menanggapi sebuah unggahan video Tiktok oleh akun @errerfranciz nan mengaku mengirim cokelat dari luar negeri senilai Rp1 juta dan dikenakan bea masuk Rp9 juta menjadi perbincangan warganet beberapa hari ini.

Menanggapi unggahan tersebut, Bea Cuka dalam akun resminya di platform media sosial X menanggapi dengan membeberkan argumen kenapa peralatan itu dikenakan bea masuk tinggi.

"Masyarakat dibuat heran dengan besarnya nilai pungutan atas peralatan kiriman tersebut. Bagaimana ketentuan kepabeanan nan sebenarnya berlaku?" tulis akun Bea Cukai @beacukaRI pada 14 April 2024.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa pemilik akun menyatakan dirinya mengirim makanan berupa cokelat senilai 1 juta rupiah dari luar negeri. "Namun, selain cokelat terdapat peralatan lain berupa tas senilai 17 juta rupiah dalam kiriman tersebut," kata Hatta.

Dalam video di akun Bea Cukai, tas tersebut dikatakan bermerek Chanel seharga Rp17 juta, nan dikenakan bea masuk 20 persen, PPN 11 persen dan PPH 15 persen. 

Terkait besaran pungutan, Hatta menjelaskan bahwa perihal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

"Pungutan dikenakan sesuai nilai nan tertuang dalam bukti pembayaran (invoice) peralatan kiriman dengan resi EE844479556TW tersebut," katanya.

Iklan

Tercatat ada 20 balut makanan senilai USD40 alias setara Rp616.160,00 dan sebuah tas senilai USD1.108 alias setara Rp17.067.632,00.

Untuk peralatan kiriman berupa cokelat dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5% dan PPN 11%, sedangkan untuk tas dikenakan tarif bea masuk sebesar 20%, PPN 11%, dan PPh 15%. Atas keseluruhan peralatan kiriman dikenakan pungutan negara sejumlah Rp8.859.000.

Setelah videonya viral dan mendapat penjelasan dari Bea Cukai, pemilik akun Tiktok (@ferrerfranciz kembali mengunggah video klarifikasi. Ia mengakui bahwa tas nan dikirimnya merupakan peralatan tiruan (KW) dan invoice-nya pun palsu.

Hatta menginformasikan bahwa terdapat ketentuan nan kudu ditaati dalam melakukan pengiriman peralatan dari luar negeri. Termasuk pemilik peralatan kudu bisa menunjukkan/menyertakan bukti pembayaran atas transaksi jual beli peralatan kiriman.

Pilihan Editor Starlink Masuk Indonesia, Akan Ancam Penyedia Internet Lokal?

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis