ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Selasa, 25 Jun 2024 12:44 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan mengatakan selama ini telah menjalankan tugas dan melakukan nan terbaik kepada negara.
Dia menyampaikan itu usai divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021.
"Kalau memang ini balasannya, kelak kita di alambaka aja ya. Mudah-mudahan saya mendapat jawaban nan sesuai dengan apa nan sudah saya korbankan untuk negara," ucap Karen di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku tidak kecewa setelah divonis bersalah dan dihukum penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Karen kembali mengungkit dirinya selama ini telah melakukan terbaik dan berkorban untuk negara.
"Saya enggak bakal mikir apa-apa. nan krusial saya sudah melakukan terbaik buat negara. Kalau ini balasannya, enggak apa-apa," kata Karen.
Majelis pengadil Pengadilan Tipikor menyatakan Karen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hakim lampau memberikan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan tiga bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa menuntut agar Karen divonis balasan 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dalam surat dakwaan jaksa, Karen disebut merugikan finansial negara sejumlah US$113 juta atas kasus dugaan korupsi mengenai pengadaan LNG tahun 2011-2021.
(pop/bmw)
[Gambas:Video CNN]