Walhi Desak Bebaskan Petani Pakel, Polresta Banyuwangi Buka Suara

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur mendesak Polresta Banyuwangi membebaskan seorang petani dari Desa Pakel, Kecamatan Licin berjulukan Muhriyono nan ditangkap pada Minggu (9/6) malam.

Direktur Walhi Jawa Timur, Wahyu Eka Setyawan mengatakan sejak ditangkap pada Minggu malam, keberadaan Muhriyono tidak diketahui.

Ia menyebut keluarga, penduduk dan pendamping baru mengetahui keberadaan Muhriyono pada Senin (10/6) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wahyu mengatakan saat itu status Muhriyono tiba-tiba berubah dari saksi menjadi tersangka. Petani Pakel itu disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.

"Kami meminta kepolisian untuk tidak melakukan perihal semena-mena dan tentu segera membebaskan Pak Muhriyono," kata Wahyu di Kantor Walhi, Jakarta Selatan, Selasa (11/6).

Ia mengatakan nantinya Muhriyono bakal alim terhadap proses norma dan tidak melarikan diri.

"Pak Muhriyono tidak bakal kemana-mana, nan krusial segera dibebaskan. Beliau bukan orang rawan seperti nan diimajinasikan Polresta Banyuwangi," ujarnya.

Walhi pun meminta Mabes Polri untuk turun tangan mengevaluasi keahlian Polda Jawa Timur dan Polresta Banyuwangi mengenai kasus itu.

Selain itu, pemerintah diminta turun untuk menyelesaikan bentrok pertanahan nan terjadi di Pakel, antara penduduk desa dengan perusahaan di wilayah itu.

"Kami berambisi dari ATR/BPN, kami minta segera menindaklanjuti hasil audiensi, kita pernah audiensi kudu segera ditindaklanjuti soal upaya penyelesaian bentrok ini," katanya.

Dalam kesempatan nan sama, Staf Advokasi Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) Edy Kurniawan menjelaskan laporan terhadap kasus nan disangkakan kepada Muhriyono naik investigasi pada akhir Mei.

Kemudian, pada 10 Juni, Muhriyono ditetapkan sebagai tersangka.

"Tanggal 10 Pak Muhriyono ditetapkan sebagai tersangka, dan tanggal 10 Juni pula dikeluarkan surat perintah penahanan. Di tanggal 10 juga keluar surat perintah penangkapan," kata Edy.

"Artinya di satu hari nan sama, ada tiga surat nan keluar secara bersamaan, surat perintah penahanan, surat perintah penangkapan dan surat penetapan sebagai tersangka," imbuh dia.

Edy mempersoalkan langkah personil Polresta Banyuwangi nan menangkap Muhriyono pada Minggu (9/6), padahal, surat penangkapan dikeluarkan pada Senin (10/6).

Ia mengatakan tindakan polisi itu semena-mena dan tidak berdasar.

"Penangkapan Pak Muhriyono dilakukan tanggal 9. Sementara surat perintah penangkapan itu keluar tanggal 10. Artinya polisi melakukan tindakan tidak berdasar. nan menjadi dasar adalah surat perintah penangkapan, tapi secara aktual tindakan lebih dulu dilakukan tanggal 9 malam, kemudian surat perintah penangkapan keluar tanggal 10," katanya.

Sebelumnya, Ketua Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP) Harun mengatakan Muhriyono ditangkap di rumahnya saat dia sedang makan malam sepulang menggarap lahan, Minggu malam.

"Sekira jam 19.30 WIB, tiba-tiba rumah Pak Muhriyono dimasuki lima orang tak dikenal (OTK), beberapa OTK lainnya mengepung rumah Muhriyono," kata Harus melalui keterangannya, Minggu.

Harun mengatakan sekitar 15 orang mendatangi rumah Muhriyono dengan menggunakan tiga mobil.

Menurut keterangan keluarga, dari lima OTK nan menerobos masuk rumah Muhriyono, satu orang di antaranya mengaku sebagai polisi, namun mereka tidak menjelaskan asal instansinya.

"Apakah dari Polsek Licin, Polresta Banyuwangi, alias kah Polda Jatim?" ucapnya.

OTK nan mengaku sebagai polisi itu sempat menunjukkan kertas, tapi tanpa sedikit pun memberi kesempatan nan cukup bagi Muhriyono untuk membacanya.

"Dia tiba-tiba digiring keluar rumah, lampau dimasukkan ke dalam mobil," kata Harun.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Nanang Haryanto membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap Muhriyono.

"Seorang kepala kepolisian apalagi di bagian reserse melakukan penangkapan berfaedah dua perangkat bukti sudah cukup," kata Nanang saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.

Nanang mengatakan Muhriyono ditangkap lantaran dia diduga terlibat tindakan pemukulan dan pengeroyokan terhadap sekuriti PT Bumisari Maju Sukses.

Namun, dia tak menjelaskan perincian kapan dan di mana peristiwa itu terjadi.

"Jadi nan berkepentingan itu melakukan pemukulan, melakukan pengeroyokan, apalagi ada nan membacok orang nan ada di situ, terhadap orang alias sekuriti di sana, itu dilakukan oleh tiga orang," ucapnya.

Nanang mengatakan kasus ini berangkaian dengan bentrok pertanahan nan terjadi di Pakel, antara penduduk desa dengan perusahaan PT Bumisari sejak 2018.

(yoa/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional