Walhi: Kita Semua Harus Menangis Ketika Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nasional mengkritisi keran ekspor pasir laut nan kembali dibuka Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) setelah 20 tahun ditutup.

Dalam sebuah utas di akun X, Walhi Nasional menilai keputusan rezim Jokowi membuka lagi ekspor pari laut itu justru membahayakan pulau-pulau mini di Indonesia nan terancam tenggelam. Walhi pun menjelaskan argumen 'Kenapa kita semua kudu menangis ketika keran ekspor pasir laut dibuka?'.

"Pertama, saat ini banyak pulau-pulau mini di Indonesia terancam tenggelam lantaran krisis suasana nan juga bakal diperparah oleh tambang pasir laut. Beberapa pulau mini apalagi sudah hilang," demikian unggahan di akun X @walhinasional, Senin (16/9). CNNIndonesia.com telah meminta izin untuk mengutip utas tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada awal utas itu, Walhi pun mengkutip tweet dari eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti nan memberi ikon wanita menangis atas pemberitaan dibukanya kembali ekspor pasir laut.

"Kedua, lantaran beban krisis iklim, banyak nelayan kudu beranjak profesi. Ekspor pasir laut tentu memperburuk situasi ini. Akan ada banyak nelayan dan wanita di Pulau-pulau mini di Indonesia bakal menghadapi masalah sosial seperti nan dialami penduduk Pulau Kodingareng alias Rupat," demikian kelanjutan utas Walhi Nasional tersebut.

Pada unggahan beberapa hari sebelumnya, 13 September 2024, Walhi menyebut komparasi untung dan kerugian dari patokan pemerintah membuka lagi ekspor pasir laut.

"Mengekspor pasir laut itu, kayak dapat untung sedikit rugi banyak. Karena kerusakan lingkungan nan ditanggung butuh biaya pemulihan nan tinggi dan merugikan masyarakat di pesisir dan pulau-pulau kecil. Kodingareng bisa jadi salah satu contoh!," demikian unggahan mereka.

Saat dikonfirmasi Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Zenzi Zuhadi, mengatakan UU 32/2014 tentang Kelautan dengan jelas mengatur langkah nan kudu dilakukan pemerintah untuk mengatasi pencemaran dan kerusakan laut. Dan, sambungnya, PP hingga Permendag terkait ekspor pasir laut itu justru bertentangan dengan perintah undang-undangnya.

"PP dan Permendag sebagai peraturan pelaksana justru bertentangan dengan perintah Undang-undangnya," kata dia saat dihubungi, Selasa (17/9).

Dia mengatakan permendag itu merupakan turunan dari PP 26/2023, di mana PP itu sendiri turunan dari UU 32/2014 tentang kelautan.

Pada Pasal 56 UU Kelautan itu, katanya, ditegaskan pada ayat (1) bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut.

"Kemudian ayat (2), pelindungan dan pelestarian lingkungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui pencegahan, pengurangan, dan pengendalian lingkungan Laut dari setiap Pencemaran Laut serta penanganan kerusakan lingkungan Laut," ujar Zenzi menjelaskan dasar norma nan sebenarnya.

"Ayat (2) itu jelas bahwa nan bisa dilakukan pemerintah itu terhadap pencemaran dan kerusakan," imbuhnya.

Lebih lanjut, pihaknya pun mempertanyakan keahlian DPR sebagai lembaga legislatif terhadap dugaan pelanggaran undang-undang oleh pemerintahan Jokowi tersebut.

"DPR tidak ada gunanya jika masyarakat sipil [turun tangan melakukan] JR [judicial review], masa pelaksana melawan izin nan mereka buat enggak dikoreksi," kata Zenzi.

[Gambas:Twitter]

Sebelumnya pemerintahan Jokowi membuka lebar lagi keran ekspor pasir laut. Pembukaan kembali keran ekspor itu dituangkan dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang nan Dilarang untuk Diekspor' dan 'Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim pada 9 September lampau mengatakan publikasi peraturan menteri perdagangan soal ekspor pasir laut itu dilaksanakan untuk melaksanakan PP 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Penerbitan patokan itu juga dilakukan untuk menindaklanjuti usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai lembaga pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut. Meski demikian, Isy menekankan ekspor pasir laut tak bakal dilakukan secara serampangan. Izin ekspor bakal diberikan Kementerian Perdagangan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.Izin ekspor laut sebenarnya sudah dilarang pemerintah sejak 20 tahun lampau oleh Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri. Larangan diberlakukan untuk mengurangi akibat jelek pemanfaatan pasir laut bagi lingkungan.

Namun, kebijakan itu diubah oleh Jokowi. Melalui PP Nomor 26 Tahun 2023, Jokowi kembali membuka keran ekspor pasir laut. Aturan itu menimbulkan banyak penolakan terutama dari organisasi lingkungan seperti Greenpeace, Walhi, mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti, hingga para nelayan sendiri.

(kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional