Walkot Jakbar Diperiksa Kejati DKI Terkait Korupsi Disbud

Sedang Trending 4 jam yang lalu

CNN Indonesia

Sabtu, 25 Jan 2025 03:00 WIB

Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto menjadi salah satu saksi nan diperiksa oleh Kejati DKI mengenai dugaan korupsi Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta. Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto menjadi salah satu saksi nan diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta mengenai dugaan korupsi kasus surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta. (CNN Indonesia/Ramadhan Nur Fadillah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto menjadi salah satu saksi nan diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta terkait dugaan korupsi kasus surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta.

Uus mengaku dirinya hanya ditanyai soal aktivitas dinas kebudayaan oleh penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Pemeriksaannya) nggak lama, nanya mengenai aktivitas Pak Iwan (Kadisbud nonaktif) saja. Konfirmasi ke penyidik. Saya ada kegiatan, hadir. Begitu saja," kata Uus di Jakarta, Jumat (24/1) dikutip dari Antara.

Kendati demikian, Uus tak memperinci soal pemeriksaan dan aktivitas apa dia datang di dinas kebudayaan.

Jaksa interogator Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta sebelumnya memeriksa 10 saksi dari perkara dugaan korupsi kasus SPJ fiktif di Disbud DKI Jakarta.

Berdasarkan keterangan nan diterima, pemeriksaan dilakukan kemarin, Kamis (23/1). Selain Uus, saksi lain nan diperiksa adalah mantan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Direktur PT Karya Mitra Seraya, Direktur PT Acces Lintas Solusi, Direktur PT Nurul Karya Mandiri, dan manajemen sanggar.

Pada 2 Januari lalu, interogator Bidang Pidana Khusus Kejati Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Jakarta.

Ketiga tersangka adalah Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW), Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Mohamad Fahirza Maulana (MFM), dan Gatot Arif Rahmadi namalain GAR selaku kepala event organizer (EO).

Penyidik kejaksaan mengatakan tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama tersangka MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan tersangka GAR bermufakat untuk menggunakan tim EO milik tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Mereka diduga menggunakan SPJ fiktif untuk pencairan dana.

(Antara/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional