Wamentan: Larangan Peredaran Anggur Muscat Menunggu Hasil Uji BPOM

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menyatakan keputusan untuk melarang peredaran anggur Muscat di Indonesia tetap menunggu hasil uji nan tengah dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Jika hasil kajian BPOM menunjukkan bahwa anggur Muscat mengandung unsur berbahaya, maka Kementan bakal mempertimbangkan pelarangan peredaran buah tersebut.

"Kita lagi tunggu hasil dari BPOM untuk pengecekan ya. Intinya, kita jika memang di situ ada pelanggaran alias di situ ada kandungannya, tentu bakal kita kaji dan bakal kita larang, iya dong? Nah kita lagi nunggu hasil kajian kandungan di dalam anggurnya itu oleh BPOM, kan nan berkuasa BPOM," ujar Sudaryono di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024, seperti dikutip dari Antara.

Sudaryono menyebut, Kementan juga bakal merekomendasikan untuk menghentikan impor anggur Muscat andaikan nantinya terbukti terdapat kandungan rawan pada buah tersebut.

"Ya kudu dong (stop impor), kan berbahaya," ucap dia

Dia mengatakan bahwa sebagian besar anggur nan beredar di Indonesia saat ini merupakan hasil impor, mengingat produksi anggur domestik tetap sangat terbatas.

Adapun Presiden Prabowo Subianto, kata Sudaryono, juga telah menginstruksikan agar impor, termasuk buah-buahan seperti anggur, dikurangi secara bertahap, dengan memaksimalkan produksi dalam negeri.

Sudaryono mengatakan, Kementerian Pertanian bakal berupaya mendorong penelitian dan pengembangan untuk meningkatkan kualitas bibit serta teknologi pertanian agar beragam buah, termasuk anggur, dapat ditanam di suasana dan tanah Indonesia.

Selanjutnya: "Jadi apa nan bisa diproduksi dalam negeri kita...."

  • 1
  • 2
  • Selanjutnya
Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis