TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berbareng Bareskrim Polri menangkap seorang penduduk negara Cina berinisial YH lantaran diduga menambang bijih emas secara terlarangan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
YH berbareng sekelompok orang menambang emas dan sekaligus memproduksi emas batangan dalam corak dore bullion di dalam terwongan alias lubang galian di bawah tanah.
“Ditemukan adanya aktivitas tanpa izin nan terjadi di tempat kejadian perkara nan dilakukan oleh tersangka inisial YH,” ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi dalam konvensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Minerba, Jakarta, Sabtu malam, 11 Mei 2024.
Sunindyo mengatakan, Kementerian ESDM tetap melakukan pendalaman mengenai total berat emas berbentuk dore/bullion nan telah diproduksi, menghitung kerugian negara, serta mendalami pihak-pihak nan terlibat.
Temuan tersebut berasal dari interogator PPNS Minerba berbareng dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri nan mengadakan pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan terhadap aktivitas penambangan tanpa izin bijih emas.
Para interogator menemukan aktivitas pertambangan tersebut, nan berjalan di bawah tanah.
Adapun sejumlah peralatan bukti nan ditemukan adalah perangkat ketok/labeling, cetakan emas, saringan emas, induction smelting, perangkat berat berupa lower loader, serta dump truck listrik.
Nindyo mengatakan, modus nan digunakan dalam tindak pidana ini adalah memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) nan tetap dalam masa pemeliharaan dan tidak mempunyai izin operasi produksi.
Iklan
“Dengan argumen aktivitas pemeliharaan dan perawatan tersebut, mereka melaksanakan aktivitas produksi pengambilan bijih emas di lokasi, termasuk mengolah dan memurnikan di terowongan tersebut,” kata Nindyo.
Hasil pekerjaan pemurnian di tunel tersebut dibawa ke luar lubang dalam corak dore/bullion emas untuk dijual.
Nindyo mengatakan bahwa ESDM tetap mendalami tempat penjualan hasil pertambangan emas terlarangan tersebut.
Atas aktivitas terlarangan itu, tersangka dinyatakan secara terang benderang melakukan aktivitas penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman balasan kurungan maksimum lima tahun dan denda maksimum Rp100 miliar.
“Namun, perkara ini tidak menutup kemungkinan untuk dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain UU Minerba,” ujar dia.
ANTARA
Pilihan Editor Kementerian Keuangan Bebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Usai Dilaporkan ke KPK