Warga Gugat UU Pilkada, Minta Ada Kotak Kosong di Semua Surat Suara

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 06 Sep 2024 09:56 WIB

Tiga penduduk mengusulkan gugatan UU Pilkada ke MK nan meminta kotak kosong ada di semua surat bunyi untuk mengakomodasi penduduk nan tak mau memilih. Ilustrasi. Tiga penduduk mengusulkan gugatan UU Pilkada ke MK nan meminta kotak kosong ada di semua surat bunyi untuk mengakomodasi penduduk nan tak mau memilih. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima uji materi Undang-Undang Pilkada yang intinya meminta kotak kosong bertindak di semua daerah, tak hanya wilayah dengan pasangan calon tunggal.

Gugatan itu diajukan Heriyanto, Ramdansyah, dan Muhammad Raziv Barokah. Permohonan uji materi itu telah diterima MK dengan nomor perkara 120/PUU/PAN.MK/AP3/09/2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma tetap sepanjang tidak dimaknai: surat bunyi sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf b memuat foto, nama, dan nomor urut calon, dan kolom kosong sebagai bentuk penyelenggaraan bunyi kosong," kata para pemohon dalam petitum di salinan gugatan.

Kepada CNNIndonesia.com, Ramdansyah selaku salah satu pemohon menjelaskan argumen gugatan tersebut. Dia mengatakan protes masyarakat terhadap pilihan partai politik semakin mengkhawatirkan.

Banyak masyarakat tak datang ke TPS lantaran tak sepakat dengan calon-calon kepala wilayah nan diusulkan partai politik. Sebagian penduduk nan datang ke TPS pun memilih untuk tidak memilih. Dengan demikian, bunyi mereka gosong dan tidak sah.

Ramdansyah dan dua kawannya menawarkan opsi kotak kosong dalam surat suara. Menurutnya, kotak kosong dapat mewakili bunyi penduduk nan tak setuju dengan calon pilihan partai.

"Blank vote alias bunyi kosong di dalamnya ada kehendak daulat rakyat sebagai corak protes terhadap kandidat-kandidat nan berkompetisi sehingga keberadaan blank vote alias bunyi kosong kudu diakui sebagai bunyi sah," ucap Ramdansyah, Jumat (6/9).

Ramdansyah menyampaikan kotak kosong bukan praktik baru. Beberapa negara sudah menerapkannya, ialah Kolombia, Spanyol, Argentina, Perancis, Mongolia, Equador, Bolivia, Brazil, Swiss, Swedia, Belanda, dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat seperti Nevada.

"Hangusnya kewenangan konstitusional blank vote alias bunyi kosong lantaran tetap dikategorikan tidak sah di Indonesia, perlu dilindungi eksistensi konstitusionalitasnya," ucap Ramdansyah.

(dhf/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional