Warga Kampung Bayam Mediasi dengan Jakpro dan Pemprov DKI di Komnas HAM

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memfasilitasi warga Kampung Bayam melakukan mediasi dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Pemprov DKI Jakarta pada Kamis (30/5).

Perwakilan penduduk Kampung Bayam, Furqon menyatakan dalam mediasi itu pihaknya menginginkan agar Komnas HAM turut menjamin kewenangan hidup nan layak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang terus saya coba mendorong adalah hak-hak penduduk alias kehidupan nan layak. Itu terus saya dorong," kata Furqon saat ditemui di instansi Komnas HAM, Jakarta Pusat.

Dalam mediasi itu, dia juga mendorong agar laporan kepolisian terhadap dirinya dicabut. Pasalnya, hingga saat ini laporan kepolisian itu baru ditangguhkan.

Dia dituduh melakukan penyerobotan lahan secara ilegal. Tuduhan itu merugikan dirinya. Furqon merasa nama baiknya tercoreng.

"Saya mau bukan hanya dicabut, tetapi gimana caranya pihak oknum nan melaporkan saya ini bisa memulihkan predikat nama baik saya," ujarnya.

"Karena tahu sendiri nan namanya ditahan kan otomatis (dicap) kriminal. Enggak baik juga buat mental anak," imbuhnya.

Dia berambisi dengan mediasi ini negara dapat datang untuk menjamin kewenangan hidup warga. Selain itu, dia juga berambisi negara bisa menjamin kebebasan penduduk untuk menyuarakan ketidakadilan.

"Saya meminta hadirnya pemerintah alias negara ketika masyarakat meneriakkan kekecewaan, paling tidak disambut dengan perbincangan lah jangan dilaporkan polisi alias dipenjara," tuturnya.

Sementara itu, VP Legal Jakpro Agus Jaya Putra tidak mau berkomentar banyak mengenai mediasi hari ini. Dia mengatakan mediasi belum mencapai kesepakatan.

Agus mengatakan mediasi bakal dilanjutkan pada Senin (3/6). Menurutnya, tetap ada hal-hal minor nan perlu dibahas.

"Jadi saya juga enggak bisa sampaikan apa-apa sebelum kita memang selesailah mediasinya," kata Agus.

Dalam kasus ini,warga Kampung Bayam nan menempati Kampung Susun Bayam (KSB) di Jakarta Utara diminta secara paksa untuk meninggalkan kediaman setelah sempat diusir paksa pada Selasa (21/5) malam.

Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua orang penduduk Kampung Susun Bayam nan merupakan sepasang suami istri ialah Furqon dan Munjiah pada Selasa (2/4). Namun, polisi membebaskan Munjiah sekitar pukul 22.00 WIB.

Berdasarkan keterangan dari Indonesia Resilience (Ires), pendamping warga, sebelumnya sudah ada kesepakatan antara penduduk dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengelola KSB.

Salah satu poin kesepakatan adalah pengembalian penduduk ke kediaman sementara selama menunggu proses mediasi dari Komnas HAM.

Warga juga meminta Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam, M Furqon dibebaskan dari tahanan Polres Metro Jakarta Utara.

(yla/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional