WN Rusia Bikin PT Fiktif Demi Izin Tinggal Investor di Bali Sejak 2020

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 13 Sep 2024 21:32 WIB

VS, WN Rusia, ke Bali pakai visa on arrival lampau mengusulkan izin tinggal sebagai penanammodal setelah mendirikan PT BGS pada Oktober 2020. PT itu diduga fiktif. Ilustrasi penanammodal pemegang izin tinggal penanammodal bodong di Bali. (stevepb/Pixabay)

Denpasar, CNN Indonesia --

Petugas Rudenim Denpasar, Bali, mendeportasi seorang WN asal Rusia inisial VS (31) karena diduga mendirikan perusahaan fiktif sehingga bisa mendapatkan izin tinggal sebagai penanammodal di Pulau Dewata tersebut.

Plh. Kepala Rudenim Denpasar, Gustaviano Napitupulu menerangkan VS pertama kali masuk ke Indonesia pada September 2016 menggunakan Visa On Arrival (VoA). Dan, terakhir bule ini masuk pada tanggal 14 Maret 2020 dan terpaksa tinggal lebih lama lantaran pandemi Covid-19.

Kemudian, selama di Indonesia, VS membangun PT BGS pada Oktober 2020, dan mengusulkan alih status menjadi pemegang Izin Tinggal Terbatas (Kitas) investor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan izin tinggal nan bertindak hingga 19 November 2024," kata Gustaviano, Jumat (13/9).

Pada Agustus 2024, ketika dilakukan pengecekan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, VS rupanya melakukan pelanggaran serius di mana PT BGS itu diduga sebagai perusahaan fiktif. Pengecekan itu dilakukan petugas setelah WNA tersebut tidak melaporkan perubahan alamat tinggalnya sejak Februari 2024.

"Berdasarkan pengecekan pada 30 Agustus 2024, PT BGS tidak mempunyai pegawai dan tidak menunjukkan aktivitas operasional. Bahkan, produk nan ada di instansi tersebut berasal dari perusahaan lain, ialah PT SIT," kata Gustaviano.

Saat pengecekan, imbuhnya, WNA tersebut tak kooperatif dan menakut-nakuti petugas. Sikap tersebut semakin memperkuat keputusan untuk mendeportasinya berasas pelanggaran Pasal 75, Ayat 1 Jo. Pasal 71 huruf a Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Dia akhirnya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada Jumat (13/9), dan dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi RI.

"Kami tidak bakal ragu mengambil tindakan tegas terhadap WNA nan tidak mematuhi peraturan. Semua proses sudah sesuai dengan ketentuan nan berlaku, dan kami bakal terus menjaga integritas Bali sebagai lokasi wisata nan kondusif dan nyaman," katanya.

(kdf/kid)

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional