WNA Pemilik Paspor Kurang 6 Bulan Dilarang Masuk Indonesia

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Tangerang - Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi airport Soekarno-Hatta mulai memberlakukan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2024. Di antaranya larangan bagi penduduk negara asing (WNA) dengan masa bertindak paspor kurang dari 6 bulan. Aturan baru itu telah disosialisasikan kepada operator maskapai nan beraksi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Dalam Permenkumham nan baru, WNA pemilik paspor dengan masa bertindak kurang dari enam bulan tidak bisa masuk Indonesia. Tapi menurutnya jika ada perangkat angkut (maskapai) nekat membawa penumpang maka hukuman denda menanti," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta R. Andika Dwi Prasetya nan datang pada sosialisasi di Hotel Trembesi BSD City Tangerang Selatan Rabu 14 Agustus 2024, kemarin.

Menurut Andika, maskapai nan tetap membawa penumpang berdokumen palsu, bakal dikenai denda Rp 50 juta. Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta, Bismo Surono mengatakan dalam patokan tersebut jelas disebutkan setiap WNA nan datang ke Indonesia, wajib mempunyai masa bertindak paspor lebih dari 6 bulan.

Bismo menyebut patokan Permenkumham anyar itu perubahan dari Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015. "Ada beberapa perihal nan semula pada peraturan lama tidak diatur, tapi sekarang ada,"kata Bismo.

Selain masa bertindak paspor, perihal lain nan diatur dalam patokan baru adalah soal penumpang WNA nan transit di Indonesia. Menurut Bismo, WNA tersebut bisa menumpang transit di Indonesia dalam kurun 1 x 24 jam. “WNA kudu mempunyai arsip perjalanan sah dan bertindak lebih dari enam bulan masa bertindak paspor. Sah di sini juga kategorinya original bukan palsu, tidak rusak,” kata Bismo.

Iklan

Bismo juga menekankan agar maskapai memperhatikan perihal ini karena dalam patokan baru itu jelas disebutkan jika perangkat angkut  itu nekat membawa penumpang nan  paspornya kurang 6 bulan  maka nan rugi maskapai itu sendiri. Penumpang di bawah umur, juga telah  diatur oleh Permenkumham Nomor 9 Tahun 2024, sehingga ada kepastian norma nan diberikan kepada masyarakat.

Permenkumham Nomor 9 Tahun 2024 mulai bertindak  pertengahan Juni 2024, tepatnya 90 hari setelah tanggal penetapan pada 18 Maret 2024. "Ini berfaedah sosialisasi nan dilakukan saat ini sangat krusial untuk memastikan kesiapan semua pihak sebelum patokan tersebut diterapkan sepenuhnya,"kata Bismo.

Ketua Komite Operator Penerbangan alias Airport Operator Center (AOC) Bandara Soekarno-Hatta  dari Maskapai Filipina  Airlines Sigit Sujarwo mengapresiasi  Permenkumham Nomor 9 tahun 2024 ini sebagai payung norma nan melindungi penumpang. "Kami bakal sosialisasi lanjutan  kepada para maskapai personil AOC, sejauh ini di lapangan belum ada  kendala," kata Jarot.

Pilihan editor: Ramai Dokter Muda PPDS Tewas, Segini Biaya Kuliah Kedokteran Spesialis Anestesi Undip

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis