YLKI: Peserta BPJS Kesehatan Butuh Standarisasi Kelas Bukan Kelas Rawat Inap Standar

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia alias YLKI mempertanyakan argumen pemerintah memutuskan untuk memberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam jasa Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Rio Priambodo menilai pemerintah terkesan terlalu memaksakan pemberlakuan sistem baru tersebut. "YLKI mempertanyakan argumen pemerintah nan terkesan memaksakan kehendaknya untuk memberlakukan kelas rawat inap standar," katanya kepada Tempo pada Senin, 13 Mei 2024.

YLKI, kata Rio, mengingatkan pemerintah untuk membikin kebijakan nan bijak bagi konsumen. Pasalnya, nan dibutuhkan masyarakat peserta BPJS Kesehatan saat ini adalah standarisasi kelas. "Bukan kelas rawat inap standar."

Dia melanjutkan, menyeragamkan kelas standar berpotensi mengebiri kewenangan konsumen dalam memilih suatu layanan. Padahal, kewenangan konsumen jelas merupakan mandat dari Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Rio menuturkan, pemerintah mestinya memikirkan langkah meningkatkan jasa kesehatan bagi masyarakat. Misalnya seperti kesiapan obat, tempat tidur, rujukan BPJS, ekspansi kerja sama BPJS dengan rumah sakit. "Itu bakal dirasakan langsung dampaknya oleh konsumen," tutur dia.

Iklan

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 dalam jasa BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah bakal menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025. Kebijakan ini dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit nan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Keputusan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pasal 1 ayat 4B dalam Perpres nan diteken pada 8 Mei 2024 tersebut menegaskan, KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap nan diterima oleh peserta.

Di dalam Perpres disebutkan, dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian alias seluruh pelayanan rawat inap berasas KRIS sesuai dengan keahlian rumah sakit.

Pilihan editor: Jokowi Berlakukan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Diklaim Sudah Siap

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis