Yusril Dengar Wacana Kementerian Mau Ditambah Jadi 40

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Sabtu, 18 Mei 2024 17:35 WIB

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mendengar wacana jumlah kementerian bakal bertambah dari nan semula 34 kementerian menjadi 40. Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mendengar wacana jumlah kementerian bakal bertambah dari nan semula 34 kementerian menjadi 40. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu).

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mendengar wacana jumlah kementerian bakal bertambah dari nan semula 34 kementerian menjadi 40.

"Wacana nan berkembang sekitar 40. Nambah sekitar enam kementerian lagi dari nan sekarang," kata Yusril di sela-sela Musyawarah Dewan Partai (MDP) di Kantor DPP PBB, Jakarta, Sabtu (18/5).

Meski begitu, Yusril menegaskan perihal tersebut baru sekadar wacana nan berkembang. Sebab, dirinya belum mendengar secara resmi dari Prabowo-Gibran maupun Koalisi Indonesia Maju.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusril lantas menegaskan dukungannya kepada DPR untuk merevisi UU Kementerian Negara. Baginya, pembatasan jumlah kabinet nan ditetapkan dalam UU Kementerian Negara sebanyak 34 menyulitkan presiden untuk mewujudkan program kerjanya.

Yusril menegaskan presiden terpilih semestinya punya kebebasan untuk menyusun kabinet.

"Di satu pihak, kita selalu mengatakan bahwa mengangkat dan memberhentikan menteri itu kewenangannya presiden, kewenangan prerogatif presiden, gimana presiden mengangkat menteri jika misalnya kementeriannya tidak ada," kata Yusril.

Baleg DPR sebelumnya bermufakat membawa RUU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara disahkan di Rapat Paripurna sebagai RUU usul inisiatif DPR.

Salah satu pokok pembahasan dalam perubahan RUU Kementerian Negara adalah Pasal 15 nan pada hari ini membatasi jumlah kementerian maksimal 34.

Pembahasan di Baleg DPR mengarah pada tak ada jumlah rinci maksimal kementerian. Sepenuhnya diserahkan ke presiden dengan memerhatikan kebutuhan dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan

(rzr/agt)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional