Yusril Diadukan ke Bareskrim soal Dugaan Pemalsuan Dokumen PBB

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 26 Jun 2024 00:40 WIB

Mantan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra diadukan ke Bareskrim Polri mengenai dugaan pemalsuan arsip kepengurusan partai. Mantan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra diadukan ke Bareskrim Polri mengenai dugaan pemalsuan arsip kepengurusan partai. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBBYusril Ihza Mahendra diadukan ke Bareskrim Polri mengenai dugaan pemalsuan arsip kepengurusan partai.

Aduan itu dilayangkan oleh sejumlah mantan pengurus partai nan tergabung dalam Tim Penyelamat PBB, pada Selasa (25/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengadukan kesewenang-wenangan Pak Yusril nan mengandung unsur pidana. Ini jelas pemalsuan dokumen," ujar pengacara Tim Penyelamat PBB, Luthfi Yazid kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Luthfi mengatakan dugaan pemalsuan arsip nan dilakukan Yusril mengenai permohonan perubahan AD/ART partai. Pasalnya, kata dia, surat itu baru ditandatangani ketika Yusril sudah lengser dari jabatannya.

Sesuai patokan nan ada, Luthfi mengatakan pengajuan perubahan pengesahan AD/ART baru bisa dilakukan oleh tujuh orang Steering Committee (SC) melalui proses Musyawarah Dewan Partai (MDP).

"Yusril tidak masuk dalam tujuh orang SC tersebut dan permohonan itu diajukan Yusril kepada Menkumham pada 28 Mei 2024. Padahal Yusril sudah mengundurkan diri pada 15 Mei 2024 tapi tetap ditandatangani sebagai Ketua Umum," tuturnya.

Terpisah, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Yusri Ihza Mahendra enggan mengomentari langsung pengaduan tersebut.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro belum merespons soal pengaduan.

Prahara di internal PBB ini bermulai ketika Afriansyah Noor tiba-tiba dicopot dari jabatannya sebagai Sekjen PBB oleh Pj Ketum Fahri Bachmid beberapa waktu lalu. Jabatan Sekjen PBB sekarang dijabat oleh Mohammad Masduki.

Afriansyah sebelumnya menilai ada sejumlah kejanggalan perihal SK Kemenkumham mengenai kepengurusan PBB nan baru.

Salah satunya surat usulan SK baru itu turut ditandatangani oleh Yusril nan tak lagi berstatus sebagai Ketum PBB dan ditandatangani oleh Wasekjen PBB kendati Sekjen PBB saat itu ialah dirinya tidak dalam posisi berhalangan.

(tfq/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional