Zulhas Jelaskan Fungsi Satgas Barang Impor Ilegal, dari Pengawasan hingga Tindakan Hukum

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas menuturkan peran satuan tugas alias satgas pengawasan peralatan tertentu nan diberlakukan tata niaga impor nan dibentuk Kementerian Perdagangan (Kemendag) beserta 11 kementerian dan lembaga.

“Tugasnya antara lain melakukan pengawasan peralatan tertentu nan diberlakukan tata niaga impornya. Kemudian memetakan sasaran, program, dan langsung bekerja,” kata Zulhas di kantornya, Jumat, 19 Juli 2024.

Zulhas mengatakan satgas peralatan impor ini juga bakal melakukan pemeriksaan, perizinan usaha, alias persyaratan peralatan tertentu nan diberlakukan tata niaga impornya, seperti standar, SNI, dan pajak.

“Kami juga melakukan penjelasan terhadap pelaku upaya mengenai dengan dugaan pelanggaran, tentu tindak norma sesuai berasas ketentuan peraturan nan diberlakukan,” kata dia.

Kemudian, dia mengatakan jenis-jenis peralatan nan diawasi seperti produk tekstil, busana jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, dasar kaki, dan kosmetik. Satgas juga bakal melakukan pengawasan secara berkala, khusus, hingga terpadu nan berfokus pada importir dan distributor.

Iklan

“Sudah ada beberapa titik, di mananya ya jangan, dong (dikasih tahu),” ujarnya.

Satgas dibentuk berasas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, Pasal 38 Ayat 1 bahwa pemerintah mengatur aktivitas perdagangan penduduk melalui kebijakan dan pengendalian di bagian ekspor dan impor. Kemudian PP 29 Tahun 2021 tentang penyalahgunaan perdagangan, Pasal 139 Ayat 3 bahwa menteri mempunyai kewenangan melakukan pengawasan di bagian perdagangan di tingkat nasional. 

Satgas beranggotakan 11 kementerian dan lembaga, ialah Kementerian Perdagangan, Kejasaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kemenprin, Kemenkumham, BIN, BPPOM, Bakamla, TNI AL, Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota nan membidangi perdagangan. Berlaku sejak 18 Juli 2024 hingga akhir Desember 2024, mengikuti masa kerja tahunan dan bakal diperpanjang jika diperlukan. 

Pilihan Editor: Zulhas Sebut Perintah Jokowi Soal Kiblat Fesyen Muslim Dunia Sebagai Program Prioritas

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis